Rencana pernikahan dini pasangan anak SMP di Sulsel disesalkan Kemensos

id pernikahan

Rencana pernikahan dini pasangan anak SMP di Sulsel disesalkan Kemensos

Ilustrasi pernikahan. (Antara)

merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa batas usia anak adalah 18 tahun. Sementara usia pasangan tersebut baru menginjak 15 dan 14 tahun
Jeneponto, (Antaranews Sumbar) - Rencana pernikahan dini pasangan anak SMP di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang telah mendapat persetujuan Pengadilan Agama Bantaeng disesalkan Kementerian Sosial RI.

"Kami dari Kemensos sangat menyayangkan jika pernikahan itu terjadi. Seharusnya dibimbing dan diarahkan dulu tidak langsung disetujui karena usia anak bukan usia yang baik untuk pernikahan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, Edi Suharto di Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan, Senin.

Dia menambahkan merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa batas usia anak adalah 18 tahun. Sementara usia pasangan tersebut baru menginjak 15 dan 14 tahun.

"Usia anak adalah untuk bermain, bersekolah dan mendapatkan perhatian dari orang tuanya, kalau memang alasannya menikah seperti yang diberitakan karena takut tidur sendiri saya pikir orang tua atau kerabatnya yang mendampingi," tambah dia.

Sebelumnya heboh pemberitaan tentang sepasang kekasih yang masih berusia belia ingin menikah. Mereka mendaftarkan rencana pernikahannya kepada KUA Kecamatan Bantaeng, lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018), serta untuk mendapatkan pencatatan pernikahan.

Karena usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Menurut Undang Undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

Namun mereka mengajukan permohonan dispensasi kepada Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan.(*)