Minuman beralkohol oplosan asal Payakumbuh dikirim ke Pekanbaru

id minuman beralkohol oplosan,polres payakumbuh gerebek pabrik miras oplosan

Minuman beralkohol oplosan asal Payakumbuh dikirim ke Pekanbaru

Kepala Bagian Operasional Polresta Payakumbuh Kompol Basrial, minuman keras oplosan yang telah dikemas di dalam karton, serta satu unit minibus, hasil penggerebakan di Payakumbuh, Kamis (12/4). (ANTARA Sumbar/Fathul Abdi)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), Kompol Basrial, mengungkapkan minuman beralkohol oplosan yang diproduksi dari sebuah gudang di Payakumbuh, dikirim ke Pekanbaru, Riau.

"Dari pemeriksaan sementara terhadap delapan pekerja yang telah diamankan, diketahui minuman beralkohol oplosan hasil produksi itu dikirim untuk dijual ke daerah Pekanbaru," kata Basrial di Payakumbuh, Kamis.

Minuman beralkohol yang telah dikemas dalam kardus itu, katanya, diantar ke Pekanbaru menggunakan satu unit minibus. Mobil pengangkut tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Untuk memproses peristiwa itu pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan, dan instansi terkait.

Polres Payakumbuh menggerebek sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman beralkohol yang siap edar.

Dari penggerebakan itu kepolisian mengamankan sebanyak delapan pekerja yang diduga berperan dalam proses produksi minuman beralkohol.

Para pekerja akan diperiksa dan menjalani proses hukum selanjutnya, sementara satu unit mobil minibus yang digunakan mengangkut ribuan botol minuman keras juga ikut diamankan polisi.

Dari pemeriksaan para pelaku diketahui bahwa pabrik tersebut telah berproduksi minuman beralkohol dalam enam bulan terakhir.

Proses produksi di pabrik itu meliputi pengolahan bahan mentah, meracik, serta mengemas dengan kemasan yang mirip dengan tiga jenis merek minuman beralkohol.

Dalam sehari diketahui pabrik tersebut mampu menghasilkan sebanyak 850 botol minuman untuk dijual.

Basrial menyebutkan perbuatan para pekerja diduga melanggar pasal 204 KUHP, pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap peristiwa tersebut, termasuk memburu pemilik pabrik.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli bahan untuk dikonsumsi.