Padang Pariaman, (Antara) - Komisi I DPR RI menemukan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meregistrasi jutaan nomor pelanggan kartu seluler yang dinilai tidak wajar dan akan segera ditelusuri lebih lanjut.
"Ini kan tidak wajar, Kementerian Kominfo memberikan keleluasaan satu NIK bisa digunakan untuk registrasi tiga nomor seluler, ini malah ada satu NIK digunakan untuk registrasi 20 juta nomor," kata Anggota Komisi I DPR Roy Suryo di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis.
Ia menyampaikan hal itu usai meninjau pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer di SMA Negeri 1 Batang Gasan, bersama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Telkom, Pustekom dan Patrakom.
Roy menilai kalau satu NIK digunakan untuk registrasi 20 juta nomor tidak mungkin prosesnya dilakukan oleh perorangan.
"Pelakunya harus ditindak katena ada unsur pidana, secara logika tidak mungkin seseorang bisa melakukan registrasi jutaan nomor sendirian dalam tempo dua bulan," jelas dia.
"Pasti ada oknum dan ini merupakan pelanggaran penggunaan identitas," lanjutnya.
Ia melihat hal itu mungkin belum diatur secara detil dalam peraturan Menteri Kominfo namun ini jelas melanggar karena identitas seseorang digunakan untuk kepentingan yang lain. (*)
Berita Terkait
Ditjen Pajak: 57,3 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Senin, 22 Mei 2023 22:01 Wib
Sidang Putusan Roy Suryo
Kamis, 29 Desember 2022 12:33 Wib
Mario Aji siap berkenalan dengan tantangan baru di trek Phillip Island
Jumat, 14 Oktober 2022 5:36 Wib
Sidang Perdana Roy Suryo
Rabu, 12 Oktober 2022 16:09 Wib
Mario Aji terjatuh dan gagal kemas poin di Misano
Senin, 5 September 2022 6:23 Wib
LBH Ansor akan laporkan balik Roy Suryo ke polisi
Kamis, 24 Februari 2022 20:55 Wib
Polda Metro tolak laporan Roy Suryo soal Menag Yaqut Cholil Qoumas
Kamis, 24 Februari 2022 20:54 Wib
Maura Magnalia putri Nurul Arifin meninggal karena henti jantung, sempat kelelahan persiapkan wisuda
Selasa, 25 Januari 2022 13:53 Wib