Berawal dari laporan seorang ibu suaminya menikah lagi, Polda Sumbar tangkap pelaku pemalsuan buku nikah

id buku nikah palsu

Berawal dari laporan seorang ibu suaminya menikah lagi, Polda Sumbar tangkap pelaku pemalsuan buku nikah

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi memperlihatkan buku nikah palsu saat jumpa pers di Padang, Kamis (12/4). (ist)

Kami juga menyita ratusan lembar pas foto, puluhan stempel, puluhan lembar kutipan, tanda terima kutipan akta nikah serta alat-alat lainnya
Padang, (Antaranews Sumbar) - Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap dua pria yang diduga memalsukan buku nikah di Kota Padang.

“Kedua pelaku ini ditangkap setelah membuat ratusan buku nikah palsu dan menyalahgunakannya,” kata Direktur Reserse Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi saat ekspose kasus di Padang, Kamis.

Kedua pelaku berinisial RS (42) dan ASW (53) ditangkap di Jalan Muaro Panjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa 140 buah surat nikah warna hijau dan cokelat yang masih kosong.

Selain itu ada juga dua buku nikah yang terdapat akta kutipan nikah dengan nomor 078/04/IV/2018 dan 078/04/IV/2018 dan lima buku nikah yang sudah ditulis serta dua lembar surat pernyataan nikah.

“Kami juga menyita ratusan lembar pas foto, puluhan stempel, puluhan lembar kutipan, tanda terima kutipan akta nikah serta alat-alat lainnya,” katanya.

Seluruh barang bukti dan kedua pelaku saat ini sudah disita oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumbar.

Keduanya disangkakan pasal 263, 264, 266 juncto pasal 55 juncto pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.

Kombes Pol Erdi mengatakan praktik pembuatan buku nikah palsu ini dapat diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Ada seorang ibu yang melapor kepada petugas bahwa suaminya menikah lagi dengan surat-surat yang diduga ilegal.

“Kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya ditemukan adanya praktik tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap persoalan ini. Apabila masyarakat mengetahui agar langsung melaporkan kepada petugas.

“Kami minta seluruh warga ikut bekerja sama agar tindak pidana di Sumbar ini dapat ditekan,” katanya. (*)