Para siswa jangan lakukan aksi corat-coret baju seragam, himbauan Kedikbud

id corat coret

Para siswa jangan lakukan aksi corat-coret baju seragam, himbauan Kedikbud

Ratusan pelajar SMA berkumpul sambil corat-coret baju sebagai bentuk perayaan kelulusan Ujian Nasiona. (FOTO ANTARA SUMBAR/Arif Pribadi)

Sebanyak 1.983.568 siswa SMA/MA di Tanah Air mengikuti UN yang diselenggarakan pada 9 April hingga 12 April 2018
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Para siswa jangan lakukan aksi corat-coret baju seragam sekolah maupun konvoi kendaraan usai pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas 2018, himbuau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad.

"Kami mengimbau siswa untuk tertib usai pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan tidak melakukan aksi corat-coret," ujarnya di Jakarta, Kamis.

Ia menambahkan pelaksanaan UN SMA yang berlangsung pada 9 April hingga 12 April 2018 berjalan lancar, meskipun tak menampik ada kendala teknis di sejumlah daerah.

Gangguan teknis yang dimaksud mulai dari server yang mengalami gangguan, soal yang tidak muncul hingga padamnya listrik.

Sebanyak 1.983.568 siswa SMA/MA di Tanah Air mengikuti UN yang diselenggarakan pada 9 April hingga 12 April 2018. Dari jumlah peserta tersebut sebanyak 1.812.565 peserta didik mengikuti UNBK yang berasal dari 18.353 satuan pendidikan atau 91 persen. Sisanya sebanyak 171.003 UN berbasis kertas pensil atau UNKP.

Provinsi yang menyelenggarakan 100 persen UNBK jenjang SMA/sederajat, yakni Aceh, Banten, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.

Beberapa pokok perbedaan pelaksanaan UN 2018 dengan tahun sebelumnya di antaranya soal isian singkat yang terdapat pada mata pelajaran matematika jenjang SMA atau sederajat.

Kemudian, sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) menggunakan tanda tangan digital, dan biaya untuk proktor dan pengawas ujian di satuan pendidikan menggunakan anggaran yang dibebankan pada dana bantuan operasional sekolah (BOS).(*)