DJP Sumbar-Jambi canangkan zona integritas bebas korupsi

id DJP Sumbar-Jambi,DJP Sumbar-Jambi Canangkan Zona Bebas Korupsi

DJP Sumbar-Jambi canangkan zona integritas bebas korupsi

Kepala DJP Sumbar Jambi Aim Nursalim Saleh (tengah) usai penandatanganan piagam zona intergitas di Padang, Selasa. (ANTARA SUMBAR/Istimewa)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Barat dan Jambi mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan kantor tersebut di Padang, Sumbar, Selasa.

"Pencanangan ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani," kata Kepala DJP Sumbar Jambi Aim Nursalim Saleh di Padang.

Aim menyampaikan pembangunan zona Integritas difokuskan pada penerapan enam program yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang berkomitmen mewujudkan wilayah bebas dari korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas layanan publik.

"Pencanangan ini merupakan tahap awal untuk memperoleh predikat yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya.

Ia menambahkan Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi jauh sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, diantaranya diseminasi nilai-nilai Kementerian Keuangan, penegakan kode etik dan disiplin pegawai, menindaklanjuti pengaduan pelayanan perpajakan.

"Semoga dengan komitmen ini pegawai Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mampu mencapai target penerimaan pajak yang telah diamanahkan dengan tetap menjaga integritas dan profesionalisme," ujarnya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan piagam zona integritas yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Kantor Wilayah DJPb Sumatera Barat, KPPN Padang, KPKNL Padang, KPPBC Teluk Bayur, universitas, wajib pajak, dan seluruh pegawai Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi.

Sebelumnya dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah?? telah?? menerbitkan Peraturan?? Presiden?? Nomor?? 81?? Tahun?? 2010?? tentang?? Grand?? Design Reformasi?? Birokrasi?? 2010-2025, yang menjadi acuan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam melakukan reformasi birokrasi.

Kementerian Keuangan sudah memulai reformasi birokrasi sejak 2007 dengan lahir Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan Kementerian Keuangan. (*)