Mukhlis Rahman sampaikan jawaban terkait empat usulan ranperda

id Mukhlis Rahman,Ranperda Pariaman

Mukhlis Rahman sampaikan jawaban terkait empat usulan ranperda

Suasana sidang paripurna di DPRD Pariaman. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat Mukhlis Rahman menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi di DPRD setempat terkait usulan empat rancangan peraturan daerah yang telah diajukan beberapa waktu lalu.

"Terkait pertanyaan fraksi Nurani Pembangunan tentang pencabutan retribusi izin gangguan dan terhadap pemberian izinnya, bahwa peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 tahun 2009 telah mengalami perubahan sehingga perlu penyesuaian, dalam hal ini pemerintah daerah sedang menyusun peraturan wali kota tentang pedoman teknis izin gangguan," katanya di Pariaman, Selasa, saat rapat paripurna tentang jawaban Wali Kota Pariaman terhadap empat ranperda yang diusulkan.

Kemudian lanjut dia, pertanyaan terkait besaran deviden yang diperoleh dari modal yang telah ditanamkan pemerintah daerah ke Bank Nagari sejak 2014 hingga 2017, hal itu tergantung sejauh mana peran Bank Nagari dalam membantu Kota Pariaman.

Ia merinci pada 2014 besaran penyertaan modal yang ditanamkan yaitu 24,7 miliar dengan perolehan deviden Rp4,2 miliar. Angka tersebut terus mengalami peningkatan hingga 2017 penyertaan modal Rp43,3 miliar dan deviden Rp6,2 miliar.

"Besaran deviden yang diperoleh merupakan hasil dari perkalian dengan besaran penyertaan modal oleh pemerintah daerah ke Bank Nagari setelah ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham," kata dia.

Kemudian lanjut dia, besaran deviden dari kerja sama tersebut dimasukkan ke kas daerah yang terhimpun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan digunakan untuk pembangunan Kota Pariaman.

Selanjutnya ujar dia, terkait pertanyaan dari Fraksi NasDem tentang siapa dan lembaga yang terlibat sebagai pembina dan pengawas perangkat desa. Dijelaskannya bahwa pembinaan diserahkan kepada camat yang diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 226 tentang pemerintahan daerah.

Selanjutnya hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah tahun 2014 pasal 154 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Sedangkan untuk pengawasan perangkat desa diserahkan kepada pihak inspektorat," ujar wali kota dua periode tersebut.

Terakhir terkait pertanyaan yang diajukan oleh fraksi Golongan Karya (Golkar) mempertanyakan hak anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dijelaskannya, bahwa hal itu telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 tahun 2016.

Beberapa poin hak dan kewajiban anggota BPD antara lain, mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.

Kedua pendapatan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Setiap anggota BPD berhak mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa," katanya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Pariaman Syafinal Akbar mengatakan setelah mendengarkan jawaban wali kota, maka pihak legislatif segera mempelajari empat ranperda tersebut.

"Tentunya DPRD akan mempelajari dulu sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum untuk pembangunan daerah," kata dia. (*)