Baru 793 koperasi miliki NIK di Sumbar

id koperasi

Baru 793 koperasi  miliki NIK di Sumbar

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pendidikan dan Latihan Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (UKM) Sumatera Barat (Sumbar), Donny Ubani (tengah) sedang memberikan sertifikat pelatihan koperasi kepada pengurus koperasi pada saat penutupan pelatihan perkoperasian bagi pengurus koperasi dan wartawan angkatan I se-Sumbar di Padang, Sabtu (7/4). (Antara Sumbar/Aadiyat M Sabir.)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menangah (UKM) Sumatera Barat mengungkapkan baru 793 koperasi yang telah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) dari sekitar 4.000 koperasi yang ada di daerah itu.

"Karena masih sedikit yang memiliki NIK kami mendorong pengurus dan anggota koperasi untuk mengurusnya," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pendidikan dan Latihan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumatera Barat Donny Ubani di Padang, Sabtu.

Ia menyampaikan hal itu saat menutup pelatihan perkoperasian bagi pengurus koperasi dan wartawan angkatan I se-Sumbar.

Untuk mendapatkan NIK tersebut, lanjutnya dengan melakukan pendaftaran ulang ke dinas terkait di kabupaten dan kota yang pendaftarannya dapat dilakukan secara dalam jaringan atau online ke Kementerian Koperasi dan UKM.

Setelah melakukan pendaftaran maka koperasi tersebut akan mendapatkan sertifikat bernama NIK dan semua koperasi di Indonesia harus memilikinya.

Ia mengatakan apabila koperasi tersebut belum melakukan pendaftaran ulang maka pihak kementerian bisa membubarkan koperasi itu karena dianggap ilegal.

"Kan kasihan, simpanan anggota di koperasi bisa hilang," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh pengurus koperasi di daerah itu untuk segera mengurus NIK agar koperasinya tidak dianggap ilegal dan dibubarkan.

Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk lebih giat membina koperasi dan mengarahkannya agar berbadan hukum melalui notaris yang telah memiliki izin membuat badan hukum koperasi serta mengurus NIK.

"Memang dalam mengurus badan hukum memerlukan biaya tapi keuntungan yang diperoleh juga besar," kata dia

Sementara itu, wartawan senior Rusdi Bais meminta pemerintah daerah untuk tidak mengganti Kepala Dinas Koperasi dan UKM serta stafnya karena akan berdampak pada pembinaan koperasi.

"Saat ini Kepala Dinas Koperasi dan UKM maupun stafnya sering diganti sehingga pejabat di organisasi perangkat daerah itu tidak mengerti tentang koperasi," ujar dia.

Ia juga meminta Kepala Dinas Koperasi dan UKM di kabupetan dan kota membekali diri dengan ilmu tentang koperasi agar pembinaan koperasi bisa lebih baik.