BKSDA kembali terima penyerahan hewan dilindungi jenis Kukang dari Warga Agam

id hewan dilindungi

BKSDA kembali terima penyerahan hewan dilindungi jenis Kukang dari Warga Agam

Warga Garahahan, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Jafrizal menyerahkan hewan dilindungi jenis kukang kepada Kepala BKSDA setempat, Syahrial Tanjung disaksikan Kanit IISat Reskrim Polres Agam Ipda Pifzen Finot dan Bhabinkamtibmas, Jumat (6/4). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Saat pelepasan disaksikan oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Agam dan anggotanya
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat menerima seekor satwa dilindungi jenis kukang dari warga Lubuk Panjang, Nagari Garahahan, Kecamatan Lubukbasung, daerah setempat dan langsung dilepasliarkan ke habitatnya di hutan Maninjau.

Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung, Jumat, mengatakan kukang atau Nycticebusspp ini diserahkan warga atas nama Jafrizal yang disaksikan langsung oleh anggota Kanit II Sat Reskrim Polres Agam Ipda Pifzen Finotat dan Bhabinkamtibmas Garahahan.

Setelah BKSDA setempat membuat surat berita acara penyerahan dari warga setempat, kukang ini langsung dilepasliarkan ke habitatnya di hutan Maninjau.

"Saat pelepasan juga disaksikan oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Agam dan anggotanya," katanya.

Sebelumnya Jafrizal menemukan kukang ini di depan rumahnya, ia langsung menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Garagahan terkait temuannya itu.

Anggota Bhabinkamtibmas Garagahan kemudian melaporkan ke Kanit II Sat Reskrim Polres Agam Ipda Pifzen Finot. Setelah itu Kanit II Polres Agam langsung menghubungi pihak BKSDA setempat pada Kamis (5/4).

"Kebetulan pada Kamis itu, Pifzen Finot sedang ke luar daerah, maka hari ini kita langsung ke lokasi," katanya.

Dengan penyerahan ini sudah 22 jenis hewan dilindungi yang diterima BKSDA dari warga Agam. Ke 22 jenis itu terdiri dari 18 ekor burung yakni burung jalak satu ekor, burung pleci atau kacamata dua ekor, burung punai tanah dua ekor, burung serindit sengihe satu ekor, burung penghisap madu sembilan ekor, nuri satu ekor, elang satu ekor dan kakak tua satu ekor.

Selain itu, satu ekor banjing terbang, satu ekor kucing hutan, satu ekor buaya muara dan satu ekor kukang.

Munculnya kesadaran warga setelah pihaknya mengeluarkan imbauan yang diberikan kepada warga yang memiliki hewan dilindungi untuk menyerahkan ke BKSDA setempat. (*)