Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria memastikan aturan cuti bagi presiden petahana ketika mengikuti kampanye pada Pemilu Presiden 2019 tidak akan menyebabkan kekosongan kekuasaan karena selama cuti tersebut tugas pemerintahan dijalankan wakil presiden.
"Tidak ada kekosongan karena ketika presiden cuti kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan dilaksanakan wakil presiden," kata Riza Patria, di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan aturan cuti presiden petahana saat kampanye pilpres tidak sama ketika kampanye kepala daerah petahana dalam pilkada, yaitu cuti dilakukan selama masa kampanye.
Menurut dia, aturan cuti presiden tersebut tidak dilakukan selama masa kampanye Pilpres 2019, namun dapat dilakukan sewaktu-waktu ketika ingin melakukan kampanye.
"Cuti ambil sesuai kebutuhan saja sebagai capres atau cawapres, terserah yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," ujarnya lagi.
Riza yang juga politisi Partai Gerindra itu menjelaskan cuti presiden petahana sifatnya tidak wajib, yaitu dapat diajukan sesuai jadwal yang diinginkan.
Menurut dia, dalam masa kampanye Pilpres 2019, presiden dapat ikut kampanye kapan saja dengan syarat mengajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sekretariat Negara (Setneg).
"Misalnya memberitahu jadwal kampanye melalui Setneg kepada KPU bahwa tanggal 1-2 September cuti, lalu tanggal 8-10 September cuti kembali," katanya pula.
Dia menegaskan bahwa aturan cuti presiden petahana itu merujuk pada pasal 281 dan pasal 301 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4) menjelaskan KPU akan membuat peraturan KPU terkait cuti kampanye presiden dan wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019, keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.
"Presiden dan wakil presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).
Wahyu mengatakan presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres maupun cawapres, harus memperhatikan tugas kenegaraannya selama melakukan kampanye Pilpres 2019.
Menurut dia, dalam PKPU itu juga melarang presiden dan wapres menggunakan fasilitas negara dalam kampanye pilpres.
"Presiden dan wakil presiden ketika kampanye di hari libur tidak perlu cuti. Cuti di luar tanggungan itu diajukan sehari sebelum kampanye dilakukan," ujarnya.
Wahyu mengatakan, cuti capres dan cawapres yang diatur KPU itu berbeda dengan cuti kepala daerah yang ikut kontestasi pilkada yaitu selama masa tahapan kampanye pilkada.
Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam pasal 301 UU Pemilu menyebutkan presiden atau wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai capres atau cawapres dalam melaksanakan kampanye pilpres memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden atau wapres. (*)
Berita Terkait
Perasaan Sherina saat dipercaya mengurusi musik untuk film "Petualangan Sherina 2"
Selasa, 29 November 2022 6:46 Wib
Ahmad Riza Patria di mata Anies adalah wakil paling luar biasa
Kamis, 6 Oktober 2022 6:18 Wib
Purna tugas, Riza Falepi dan Erwin Yunaz dinilai sukses pimpin Kota Payakumbuh
Sabtu, 24 September 2022 15:50 Wib
Akhir masa jabatan, Wako Payakumbuh Riza minta ASN terus bekerja maksimal
Kamis, 22 September 2022 13:00 Wib
Ratusan warga kurang mampu di Payakumbuh terima bantuan modal usaha dari Baznas
Kamis, 15 September 2022 11:19 Wib
Infrastruktur dasar publik meningkat signifikan di periode kedua Wako Payakumbuh Riza Falepi
Senin, 12 September 2022 10:49 Wib
Wako Payakumbuh minta lurah jemput bola pastikan masyarakat ikut BPJS Kesehatan
Rabu, 7 September 2022 12:23 Wib
Riza Falepi dukung penggunaan kendaraan listrik di dinas
Jumat, 26 Agustus 2022 11:20 Wib