Wali Kota Pariaman: kelola potensi secara maksimal untuk majukan daerah

id Wali Kota Pariaman,Mukhlis Rahman

Wali Kota Pariaman: kelola potensi secara maksimal untuk majukan daerah

Wali Kota Pariaman Mukhlis Rahman memberikan arahan dalam rapat koordinasi perangkat desa se Kota Pariaman. (Dokumentasi Humas Pemkot Pariaman)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menuntut seluruh perangkat desa di daerah itu agar menggali dan memberdayakan potensi yang ada secara maksimal untuk memajukan dan mendukung pembangunan daerah.

"Perangkat desa harus bisa memaksimalkan potensi yang dimiliki setiap desa, baik sektor ekonomi, pendidikan, pertanian dan lain sebagainya," kata Wali Kota Pariaman, Mukhlis Rahman, di Pariaman, Rabu, usai kegiatan rapat koordinasi perangkat desa se Kota Pariaman.

Ia mengatakan desa merupakan salah satu ujung tombak kemajuan pembangunan pemerintah daerah, sehingga perannya diminta maksimal.

Kemudian pihaknya juga menuntut agar seluruh perangkat desa agar memahami dan menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut akan memudahkan perangkat desa dalam mengelola keuangan terutama dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Pariaman, Effendi Jamal mengatakan rapat koordinasi tersebut dilakukan dengan tujuan mensinergikan antara berbagai program pemerintah Kota Pariaman dengan 55 desa yang ada di daerah itu.

Selain itu, berbagai program perangkat desa juga disingkronkan dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), bagian keuangan dan inspektorat untuk pengawasan dana desa.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia meminta dan mengarahkan agar seluruh perangkat desa di Tanah Air untuk memetakan berbagai kebutuhan melalui musyawarah desa.

"Tujuannya agar kebutuhan yang dipetakan tersebut dapat disesuaikan dalam program kegiatan yang telah disusun," kata Direktur pengawasan penyelenggaraan keuangan daerah BPKP wilayah III, Iskandar Novianto.

Musyawarah desa, katanya juga dipermudah dengan adanya arahan oleh pemerintah pusat terkait peruntukkan atau alokasi dana desa.

Ia mengatakan khusus untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bisa menggunakan dana desa yang tersedia. Sedangkan kebutuhan penting lainnya bisa mengalokasikan melalui sumber pendapatan lain.

Sumber pendapatan lain tersebut seperti Anggaran Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak retribusi, pendapatan asli desa dan sumber lainnya, sebutnya. (*)