Dua pria ini ditangkap Polres Agam saat bertransaksi ganja

id tersangka narkoba

Dua pria ini ditangkap Polres Agam saat bertransaksi ganja

Pejabat Humas Polres Agam, Iptu Muhammad Zen beserta dua tersangka sedang melihatkan barang bukti daun ganja di ruangan Resnarkoba Polres setempat, Selasa (3/4). (Antara Sumbar/Yusrizal)

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya
Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat mengamankan dua pria saat melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Senin (2/4) malam sekitar pukul 23:00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dhaci dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Selasa, mengatakan kedua tersangka dengan inisial AR (19) warga Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbusung, dan FH (21) warga Simpang Rajang, Jorong Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung.

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan satu paket sedang ganja dengan berat 31,20 gram, dua unit telepon genggam, plastik bening 99 buah dan satu unit gunting.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan penangkapan kedua tersangka setelah adanya laporan dari masyarakat setempat terkait sering terjadi transaksi dan peredaran narkotika golongan satu jenis ganja kering.

Kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres setempat melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan diketahui identitas para pelaku dan pada Senin (2/4) sekira pukul 23.00 WIB, kedua tersangka melakukan transaksi.

Setelah itu anggota menangkap kedua tersangka dan langsung menggeledah di tempat kejadian perkara. Dari tangan tersangka anggota menemukan satu paket sedang ganja.

"Tidak ada perlawanan dari kedua tersangka saat penangkapan tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal 111 Ayat 1 yo pasal 114 ayat 1 Undangan-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.

Ia mengakui ini merupakan kasus ke 10 selama Januari sampai 3 April 2018.

Sedangkan pada 2017 sebanyak 28 kasus dan pada 2016 sebanyak 28 kasus.

"Kita akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres setempat," tambahnya.

Salah seorang tersangka, AR merasa menyesal telah melakukan perbuatan itu dan berjanji tidak akan mengulangi setelah menjalankan hukum nantinya.

"Saya tidak akan mengulangi setelah menjalankan hukum nantinya," katanya. (*)