Penyeludupan HP dapat digagalkan petugas rutan di Baturaja

id HP

Penyeludupan HP dapat digagalkan petugas rutan di Baturaja

HP (pixabay.com)

tindakan yang dilakukan oleh Zalwati itu melanggar aturan dan pihaknya akan memberikan sanksi tegas yaitu dilarang membesuk selama satu bulan
Baturaja, (Antaranews Sumbar) - Upaya penyelundupan telepon genggam atau HP yang dilakukan oknum pengunjung untuk diberikan kepada salah seorang warga binaan dapat digagalkan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

"Kami menggagalkan upaya Zalwati seorang pengunjung warga Desa Lubuk Batang Lama yang mencoba menyelundupkan telepon genggam untuk diberikan kepada suaminya atas nama Radius Afandi kasus narkoba," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Herdianto di Baturaja, Senin.

Dia mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Zalwati itu melanggar aturan dan pihaknya akan memberikan sanksi tegas yaitu dilarang membesuk selama satu bulan.

"Kami akan memberi sanksi untuk setiap pengunjung yang melanggar aturan dengan tidak boleh mengunjungi keluarganya di dalam Rutan Baturaja selama satu bulan," tegasnya.

Dia mengemukakan, pihaknya terus berupaya memberantas narkoba dan penyelundupan telepon agar tidak masuk dalam rutan, salah satunya dengan menyiapkan Wartel Sus Pas bagi penghuni.

Wartel Sus Pas tersebut disediakan agar para narapidana dapat menghubungi keluarganya dengan bebas dan steril dari penyelundupan telepon genggam .

Hal itu dilakukan guna terciptanya keamanan dan ketertiban serta suksesnya pembinaan di dalam rutan.

Semua itu bisa terwujud apabila masyarakat turut serta tidak melakukan perbuatan dilarang oleh pihaknya dan diharapkan agar memberikan contoh yang baik bagi warga binaan.

"Sekali lagi kami minta tolong kepada masyarakat bantu kami menegakkan aturan di rutan ini demi terciptanya ketertiban dan keamanan," ujar dia.(*)