DPR pastikan RUU pengawasan obat dan makanan tidak mematikan industri kecil

id RUU POM,Pengawasan Obat dan Makanan,Yusuf Macan Effendi ,Dede Yusuf

DPR pastikan RUU pengawasan obat dan makanan tidak mematikan industri kecil

Ilustrasi - (Antara Sumbar/Yusrizal)

Anggapan mematikan industri kecil lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi IX DPR RI Yusuf Macan Effendi mengatakan Rancangan Undang-undang Pengawas Obat dan Makanan (RUU POM) tidak akan mematikan industri kecil seperti produsen jamu dan herbal.

"Anggapan mematikan industri kecil lahir karena adanya mispersepsi antara obat dengan jamu yang sering disalahartikan oleh masyarakat," kata politisi yang akrab disapa Dede Yusuf itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut Dede, saat ini banyak ditemukan jamu dengan bahan kimia sehingga masyarakat tidak bisa membedakannya dengan obat. Adanya peraturan POM nantinya agar masyarakat terlindungi dari penipuan dan penyesatan oleh produsen jamu ilegal.

"Jamu itu adalah makanan atau minuman sehat yang tidak melalui uji klinis. Sedangkan obat harus melewati uji klinis. Komisi IX menjamin bahwa RUU ini tidak akan mematikan industri lokal, termasuk jamu sebagai kekuatan budaya tanaman lokal," kata dia.

Dia mengatakan Komisi IX akan menyelesaikan RUU tersebut di tahun 2018 agar segera disahkan menjadi undang-undang. "Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu diperluas lagi wewenangnya melalui UU ini."

"Selama ini tuntutan BPOM terhadap produsen nakal sering kali kalah di tingkat pengadilan karena tidak ada penyidikan yang menyeluruh. Maka kami berharap dalam UU ini nantinya kewenangan BPOM ditambah dengan unsur pembinaan dan penindakan," kata dia.

Pengurus Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (Hipmikindo) Banten Turidjo Hadi menyambut baik RUU POM. Dia yang berkecimpung dalam industri minuman penyegar mengatakan selama undang-undang tersebut bisa melindungi masyarakat maka tidak ada masalah terhadap perkembangan industri jamu.

"Bahan kimia seperti pemanis dan pengawet harusnya tidak ada dalam produk jamu. Bahan-bahan tersebut berbahaya dan bisa berakibat penyakit ginjal dan cuci darah. Apa yang dilakukan BPOM terhadap pabrik jamu ilegal baru-baru ini merupakan langkah maju karena bisa mengurangi rantai penjualan. Tahap ini bisa memberikan efek jera," katanya. (*)