Soal larangan mantan napi korupsi ikut pileg, ini tanggapan anggota DPR

id pemilihan legislatif,PKPU terkait calon mantan napi korupsi

Soal larangan mantan napi korupsi ikut pileg, ini tanggapan anggota DPR

(ANTARA SUMBAR/Zulham Beni Kusuma/Maril/14.)

Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendasarkan semua Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan UU khususnya terkait aturan larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Saya kira KPU pasti mendasarkan semua aturannya berdasarkan UU. Tidak mungkin mereka mau mengeluarkan aturan yang bertentangan atau berbeda dengan UU," kata Amali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan terkait kondisi di lapangan yang saat ini menghendaki adanya larangan mantan narapidana korupsi ikut Pemilu Legislatif (Pileg), dilakukan saat adanya perubahan UU Pemilu.

Menurut dia, tidak bisa di tengah jalan PKPU menyesuaikan dengan kejadian atas kasus-kasus tertentu sehingga hal itu tidak mungkin dilakukan penyelenggara pemilu.

"Semua parpol akan mendasarkan seleksi caleg pada Undang-Undang karena kalau itu dilarang pasti tidak akan dilakukan namun sepanjang tidak dilarang maka parpol tidak akan melakukan hal yang bertentangan," ujarnya.

Amali mengatakan semua keputusan dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan, apakah akan mempertaruhkan reputasinya meskipun di UU tidak dilarang.

Selain itu dia mengatakan Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah pada Senin (2/4) dalam rangka konsultasi beberapa Peraturan KPU (PKPU) yang diputuskan dan juga penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di kabupaten/ kota.

"Kami jadwalkan RDP dengan KPU, Bawaslu dan pemerintah dalam rangka konsultasi beberapa PKPU yang diputuskan dan kemudian selain itu ada juga penetapan Dapil di kabupaten kota yang ada. Kira-kira agendanya seperti itu," katanya.

Dia mengatakan pembahasan mengenai PKPU tersebut sangat penting, salah satunya juga mengatur bagaimana pengaturan kampanye.

Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.

"Nanti akan kami masukan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Dia menilai aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.

Dia korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan. (*)