Yasonna Laoly : Hukum Pidana Indonesia Sudah Ketinggalan Zaman

id Hukum pidana

Yasonna Laoly : Hukum Pidana Indonesia Sudah Ketinggalan Zaman

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly jadi nara sumber di Padang. (Miko Elfisha)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menilai hukum pidana yang masih digunakan di Indonesia sudah ketinggalan zaman dan harus diperbarui sesuai dengan konteks kekinian.

"Hukum pidana yang ditinggalkan Belanda ini, tidak digunakan lagi di negara itu. Kita juga harus memperbarui hukum peninggalan itu," kata dia di Padang, Senin.

Ia mengatakan itu saat menjadi nara sumber dalam simposium nasional dengan tema revitalisasi hukum pidana adat dan kriminologi kontemporer di Padang.

RUU KUHP itu menurut dia sudah disampaikan ke DPR dan dibahas selama dua tahun.

Ia optimis tahun ini selesai dibahas dan bisa segera diundangkan.*