Padang, (Antaranews Sumbar) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menilai hukum pidana yang masih digunakan di Indonesia sudah ketinggalan zaman dan harus diperbarui sesuai dengan konteks kekinian.
"Hukum pidana yang ditinggalkan Belanda ini, tidak digunakan lagi di negara itu. Kita juga harus memperbarui hukum peninggalan itu," kata dia di Padang, Senin.
Ia mengatakan itu saat menjadi nara sumber dalam simposium nasional dengan tema revitalisasi hukum pidana adat dan kriminologi kontemporer di Padang.
RUU KUHP itu menurut dia sudah disampaikan ke DPR dan dibahas selama dua tahun.
Ia optimis tahun ini selesai dibahas dan bisa segera diundangkan.*
Berita Terkait
Bawaslu RI: Perlu evaluasi penanganan pidana pemilu untuk hadapi Pilkada
Rabu, 27 Maret 2024 10:37 Wib
Jejak Polresta Padang mengungkap pidana di balik drama palsu kematian
Kamis, 21 Maret 2024 4:36 Wib
Sidang tuntutan pidana pemilu 2024 di Kuala Lumpur
Rabu, 20 Maret 2024 11:30 Wib
KPU Bukittinggi ingatkan potensi pidana untuk pemilih curang
Minggu, 11 Februari 2024 14:09 Wib
Polres Pasaman Barat tangani 719 tindak pidana selama 2023
Sabtu, 30 Desember 2023 17:51 Wib
Polri dalami dugaan pengulangan tindak pidana pengaturan skor
Kamis, 21 Desember 2023 7:59 Wib
Kejari Padang musnahkan barang bukti narkoba hasil tindak pidana (Video)
Selasa, 19 Desember 2023 18:01 Wib
Bapas Bukittinggi gencarkan edukasi tekan kasus pidana anak
Kamis, 14 Desember 2023 4:49 Wib