Solok Selatan gelar pilwana serentak 14 Mei

id Pilwana Serentak,Pilwana Solok Selatan,Pemerintah Nagari

Solok Selatan gelar pilwana serentak 14 Mei

Ilustarsi - seorang warga menyalurkan aspirasinya pada pemilihan pilwana serentak di Kabupaten Solok. (Antara Sumbar/Tri Asmaini)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, tahun ini akan menggelar pemilihan wali nagari serentak di sepuluh nagari (desa adat) pada 14 Mei.

"Tahapan pendaftaran calon sudah tutup pada 26 Maret pukul 24.00 WIB," ujar Kepala Bidang Pemerintah Nagari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ali Afrionel ketika dihubungi dari Padang, Rabu.

Dari sepuluh nagari yang bakal menggelar Pilwana tersebut, warga yang terbanyak mendaftar sebagai calon peserta adalah Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu dengan sembilan bakal calon.

"Kemudian Pakan Rabaa Utara enam bakal calon, sementara lainnya ada yang lima dan tiga. Dan paling sedikit tiga orang," ujarnya.

Setelah tahapan pendaftaran calon, imbuhnya, seusai jadwal yang telah dibuat oleh pemerintah kabupaten, tahapan selanjutnya adalah pengumunan daftar pemilih sementara (DPS) pada 26 hingga 29 Maret.

"Selama pengumunan ini kami harap masyarakat bisa namanya masing-masing masuk tidak dalam DPS," ujarnya.

Kemudian, imbuhnya pada 4 April akan dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). "Kemudian pada 14 Mei baru dilakukan pencoblosan secara manual, bukan e-voting," ujarnya.

Saat ini, imbuhnya pihaknya tengah melakukan monitorung dan evaluasi agar penyelenggaraan pemilihan di tingkat pemerintahan terendah ini bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Selama melakukan monitoring dan evaluasi, sebutnya sejumlah pertanyaan muncul dari masyarakat, khusus permasalah siapa yang berhak untuk memilih.

"Pada Perda No. 11/2016 sudah jelas bahwa yang bisa memilih adalah warga yang berdomisili di nagari tersebut dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya.

Ia mengakui ada sejumlah pertanyaan kenapa tidak bisa menggunakan kartu keluarga seperti pada pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada.

"Memang Pilwana dan Pilpres, Pileg dan Pilkada hampir sama tapi tidak persis, karena diatur oleh undang-undang yang berbeda," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya menekankan kepada P2WN agar pelaksanaan tahapan pilwana sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan." Jangan sesekali keluar dari aturan main. Sempat sekali keluar dari aturan main, itu risiko sangat besar," ujarnya.

Kesepuluh nagari yang melaksanakan pilwana tahun ini, yakni Dusun Tangah, Sitapus, Ranah Pantai Cermin, Bidar Alam, Padang Air Dingin, Sungai Kunyit Barat, Koto Baru, Pakan Rabaa Tangah, Pakan Rabaa Timur dan Pakan Rabaa Utara. (*)