Berada di kawasan konservasi, pengusaha pemandian di Mega Mendung diminta urus izin

id Pemandian Mega Mendung,Lembah Anai Padang Pariaman,BKSDA Sumbar

Berada di kawasan konservasi, pengusaha pemandian di Mega Mendung diminta urus izin

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Eka Damayanti. (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Daerah Mega Mendung adalah kawasan konservasi namun bisa dimanfaatkan, dan terlebih dahulu harus memiliki izin jika membuka tempat wisata di sana
Padang, (Antaranews Sumbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat meminta pelaku usaha di pemandian Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar untuk mengurus karena daerah itu merupakan kawasan konservasi.

"Daerah Mega Mendung adalah kawasan konservasi namun bisa dimanfaatkan, dan terlebih dahulu harus memiliki izin jika membuka tempat wisata di sana," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Eka Damayanti di Padang, Rabu.

Oleh sebab itu ia meminta pelaku usaha yang sudah membuka tempat pemandian di sana agar mengurus izinnya terlebih dahulu, baik melalui pemerintah daerah setempat apalagi kawasan itu berada di tepi aliran Batang Anai yang memiliki risiko bencana.

Risiko bencana di sana cukup tinggi, seperti air bah dan longsor sehingga ketika membuka usaha di tempat itu harus ada poin-poin yang diperhatikan.

Menurutnya memang dibutuhkan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha tersebut, apalagi tempat tersebut sudah terkenal dan ramai dikunjungi sehingga memang dibutuhkan izin dan rekomendasi dari pihaknya agar keamanan dan kelestarian alam di sekitarnya terjaga.

Untuk saat ini pihaknya memberikan waktu kepada pelaku usaha itu, mengingat tempat pemandian itu sudah ada sebelum aturan kawasan konservasi itu keluar. Tempat wisata itu sudah ada sejak 1999 dan aturan baru keluar pada 2010.

Namun, lanjutnya jika beberapa waktu ke depan belum ada perkembangan, BKSDA Sumbar akan memindahkan status penggunaan kawasan konservasi itu menjadi penyalahgunaan fungsi hutan.

"Kami menuruti aturan saja, kalau tidak bisa dilakukan pendekatan tentu ada jalan lain yang bisa ditempuh," kata dia.

Tetapi ia berharap pelaku usaha terutama yang membuka tempat pemandian di sana dapat kooperatif dan segera mengurus izin membuka usaha di wilayah konservasi.

Sebetulnya, jelas Eka boleh membuka usaha di sana yang biasa disebut dengan kawasan wisata alam di daerah konservasi seperti halnya wisata Harau di Kabupaten Limapuluh Kota.

Ia menambahkan wilayah hutan merupakan unsur penting bagi kehidupan yang menjamin terpeliharanya proses ekologi kemudian juga untuk tujuan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan perlindungan tata air.