Mencegah kekerasan pada anak perlu peran penting masyarakat, kata Menteri PPPA

id Yohana Yembise

Mencegah kekerasan pada anak perlu peran penting masyarakat, kata Menteri PPPA

Menteri PPA, Yohana Yembise (Antara)

Melindungi masa depan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Daerah dan masyarakat
Semarang, (Antaranews Sumbar) - Dalam mencegah kekerasan pada anak-anak perlu peran penting dari masyarakat sehingga diharapkan mereka peka terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di wilayahnya, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise.

"Melindungi masa depan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik Pemerintah Pusat, Daerah dan masyarakat," katanya melalui siaran pers diterima di Semarang, Selasa.

Yohana mengatakan perlu ada kerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak agar terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Karena itu, gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di semua desa/kelurahan perlu ditingkatkan sebagai langkah strategis untuk mencegah kekerasan terhadap anak.

Menurut Yohana, pencegahan merupakan suatu hal yang penting agar kasus kekerasan anak tidak kembali terulang, selain penegakan hukum.

"Kementerian telah membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga atau Puspaga di berbagai daerah. Saya berharap pemerintah daerah dapat mendukung langkah ini sebagai upaya preventif mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan," tuturnya.

Yohana juga meminta orang tua tidak melakukan kekerasan terhadap anak-anak dan melampiaskan frustasi kepada mereka.

"Saya sedih sekaligus menyayangkan. Seorang ibu yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anaknya, justru melakukan kekerasan yang berujung kematian," tuturnya menanggapi kasus Calista, balita 15 bulan di Karawang yang meninggal setelah mengalami kekerasan oleh ibunya.

Terkait kasus Calista, Yohana mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi dalam menyelesaikan kasus tersebut, serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Kabupaten Karawang yang telah melakukan upaya pendampingan bagi pelaku.

Menurut Yohana, penegakan hukum tetap harus dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Penegakan hukum agar dapat menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun masyarakat agar tidak meniru perbuatan pelaku," katanya.