16.000 warga miskin di Solok Selatan belum terdaftar bpjs kesehatan

id BPJS Kesehatan,KIS-JKN

16.000 warga miskin di Solok Selatan belum terdaftar bpjs kesehatan

Kepala BPJS Kesehatan Solok Selatan Rezna Afre Yanti (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansya Akbar)

Padang Aro, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 16.000 warga miskin di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, belum terdaftar sebagai penerima jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Solok Selatan Rezna Afre Yanti di Padang Aro, Selasa, mengatakan jumlah penduduk di daerah itu mencapai 170 ribu orang dan 133 ribu sudah terdaftar di BPJS kesehatan.

Sementara masih sisa 44.000 warga yang belum mendapat jaminan dan 16.000 di antaranya merupakan masyarakat miskin.

"Sekarang ini baru 75 persen penduduk Solok Selatan yang terdaftar jaminan sosial dan target pada 2019 semuanya sudah mendapat jaminan sosial," katanya.

Dia mengatakan, data warga miskin yang belum terdaftar jaminan sosial sudah ada, namun untuk merealisasikan agar mereka terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tahun ini terkendala anggaran dari pemerintah daerah.

Saat rapat koordinasi forum pemangku kepentingan bersama pemerintah daerah akan menganggarkannya. Pemerintah setempat akan menganggarkannya pada APBD 2019.

Forum pemangku kepentingan bersama ini bertujuan untuk mencari solusi dari kendala di lapangan yang fokus pada kepesertaan.

Sedangkan sisa yang belum terdaftar katanya, sebanyak 28 ribu lagi akan di optimalkan dari perusahaan besar dan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Perusahaan besar, kata dia, belum seluruhnya yang mendaftarkan karyawannya jaminan sosial dengan berbagai alasan seperti bukan karyawan tetap.

Dia menyebutkan, Bupati sebagai kepala daerah harus memastikan seluruh penduduk menjadi peserta JKN KIS pada 2019.

Selain itu juga memastikan tersedianya anggaran dan menyediakan sarana prasara serta SDM petugasnya.

"Pemda harus memberikan sanksi pada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya jaminan sosial," katanya.

KhussSuntuk karyawan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus terdaftar jaminan sosial.

"Kepesertaan karyawan UMKM akan jadi syarat mengurus perizinan," katanya.