Pelayanan pendidikan dan kesehatan belum maksimal, DPRD Pariaman ajukan dua ranperda inisiatif

id DPRD Pariaman,Perda Inisiatif

Pelayanan pendidikan dan kesehatan belum maksimal, DPRD Pariaman ajukan dua ranperda inisiatif

Wakil Ketua DPRD Pariaman Syafinal Akbar. (AntaraSumbar/Muhammad Zulfikar)

Dua ranperda inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan pendidikan dan kesehatan di Kota Pariaman yang belum terakomodasi secara maksimal.
Pariaman, Sumbar, (Antaranews Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat mengajukan dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisitif terkait pendidikan dan kesehatan.

Wakil Ketua DPRD Pariaman Syafinal Akbar, di Pariaman, Selasa mengatakan dua ranperda inisiatif tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan pendidikan dan kesehatan di Kota Pariaman yang belum terakomodasi secara maksimal.

Khusus ranperda penyelenggaraan pendidikan katanya, pemerataan, mutu dan kualitas pendidikan belum terlaksana secara maksimal. Hal tersebut seperti kualitas tenaga pendidik dalam mentransformasikan ilmu yang dinilainya belum optimal.

Lebih jauh, pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan diatur langsung dalam Undang-Undang 1945 dalam pasal 31 tentang pentingnya pendidikan dan peran serta pemerintah, kata politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.

"Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan tersebut ditujukan dalam rangka pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat," katanya.

Sedangkan ranperda tentang pelayanan kesehatan ujarnya, aspek yang mendasari yaitu karena belum maksimalnya pelayanan bidang kesehatan di daerah itu.

Bahkan pihaknya mengaku juga menemukan sejumlah mobil ambulance yang digunakan bukan sebagai peruntukkannya. Hal kecil seperti itu dinilainya dapat berdampak buruk bagi Kota Pariaman.

Anggota DPRD Pariaman Mulyadi mengatakan dua ranperda inisiatif tersebut perlu untuk ditindaklanjuti dikarenakan dua persoalan tersebut belum maksimal.

Sebagai contoh ujarnya, pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu cenderung tidak terlayani dengan optimal oleh petugas kesehatan.

"Saya sudah beberapa kali menerima informasi bahwa masyarakat mengeluh pelayanan kesehatan belum optimal seperti peminjaman mobil ambulance," kata dia.

Terkait instansi kesehatan yang memberikan pelayanan belum maksimal tersebut, pihaknya enggan untuk menyampaikan.

Ia berpendapat meskipun pemerintah daerah telah melahirkan Peraturan daerah tentang Jaminan Kesehatan Sabiduak Sadayuang (JKSS) namun hal itu dinilai legislatif belum cukup optimal.

Hal tersebut dikarenakan kompleksnya permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pembangunan kesehatan seperti status kesehatan penduduk miskin masih rendah, kualitas pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan belum optimal.

Selanjutnya terbatasnya tenaga kesehatan dan pendistribusian yang tidak merata. Kemudian, kinerja pelayanan kesehatan yang masih rendah.

"Beberapa hal tersebut merupakan cerminan dunia kesehatan di Kota Pariaman, oleh karena itu DPRD berinisiatif mengajukan Perda tentang layanan kesehatan," katanya.

Sementara itu Rafki (46) warga Kecamatan Pariaman Tengah mengatakan juga mengeluhkan kondisi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Sadikin yang masih belum maksimal dalam melayani pasien.

Keluhan tersebut saat ia pergi mengobati dua anaknya dan harus menunggu dokter hingga dua jam di RSUD tersebut.

"Saya mengeluhkan kondisi pelayanan RSUD Dr Sadikin apalagi ini masalah kemaslahatan umat diharapkan pemerintah segera berbenah," ujar dia.