Tujuan memperluas Taman Hutan Raya Djuanda

id hutan

Tujuan memperluas Taman Hutan Raya Djuanda

Polisi hutan sedang melakukan patroli pengawasan hutan.

Tahura saat ini mencapai 528,39 hektare terdiri dari Blok Perlindungan 308,624 hektare, Blok Koleksi 44,471 hektare, dan Blok Pemanfaatan 175,308 hektare, berstatus tanah negara, yang mana mulai tahun 2003 pengelolaannya diserahkan ke Pemprov Jawa Ba
Bandung, (Antaranews Sumbar) - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) mendorong terus usaha memperluas Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Djuanda sebagai salah satu solusi meminimalisir bencana ekologi di daerah itu.

"Pemprov Jawa Barat mulai tahun 2010 hingga 2017, berhasil membebaskan tanah enclave dalam kawasan Tahura seluas 15,57 hektare dan tersisa 10,53 hektare belum terbebaskan," kata Ahmad Heryawan di Bandung, Minggu.

Sementara tanah di luar kawasan yang berbatasan langsung dengan Tahura hingga 2017 telah dibebaskan sekitar 11,3 hektare.

Luas Tahura saat ini mencapai 528,39 hektare terdiri dari Blok Perlindungan 308,624 hektare, Blok Koleksi 44,471 hektare, dan Blok Pemanfaatan 175,308 hektare, berstatus tanah negara, yang mana mulai tahun 2003 pengelolaannya diserahkan ke Pemprov Jawa Barat.

"Kami akan terus berupaya melakukan pembebasan lahan enclave atau lahan sekitar perbatasan yang dikuasai oleh masyarakat, sehingga berkembangnya Tahura, jelas akan meningkatkan kawasan resapan air penangkal bencana ekologi di Bandung Raya," katanya.

Menurut dia, banjir bandang yang terjadi kemarin di Kota Bandung terjadi akibat run off aliran permukaan dari vegetasi Kawasan Bukit Bintang hingga Manglayang kurang rapat.

Aher menjelaskan, perluasan area Tahura di kawasan Tahura dapat menyerap banyak air hujan dan direncanakan total perluasan kawasan akan membentang dari Dago sampai Jatinangor seluas 2.750 hektare sehingga tambahan lahan Tahura itu akan menjadi green belt.

"Bisa dibayangkan kalau 2.750 hektare itu jadi hutan, bisa menyerap 75 persen setiap hujan yang jatuh," ujarnya.

Tahun 2008-2009, lanjut Aher, pernah dilakukan upaya perluasan kawasan hingga ke Gunung Manglayang tersebut yang dikuasai BUMN Perhutani.

Pemprov Jabar kala itu telah mendapat Surat Rekomendasi dari Bupati Bandung dan Bupati Sumedang, serta Surat Rekomendasi dari Dirjen PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam) dan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, namun belum peroleh respon positif dari Direksi Perhutani.

Upaya tersebut dirintis sejak tahun 2006 dengan kajian perluasan tersebut telah lengkap saat Dinas Kehutanan masih dijabat oleh almarhum Wawan Ridwan, dan ide itu kemudian diteruskan Kadishut selanjutnya, Anang Sudarna.

Perluasan usulan diserahkan ke pemerintah pusat pada Maret 2010 dan mendapat persetujuan dari Dirjen PHKA dan Dirjen Planologi namun rencana itu belum peroleh sambutan senada dari badan usaha milik negara.

Selain perluasan Tahura, Aher mengatakan bahwa bencana ekologi di Bandung Raya bisa direduksi sekira semua pihak tidak menanam tanaman hortikultura, semisal sayur dan buahan, di lahan yang memiliki kemiringan tertentu.

"Sesuai peraturan kementerian pertanian, dilarang menanam tanaman hortikultura di atas kemiringan 40 derajat," ujarnya.

Selain itu, Pemprov Jabar mengimbau pemerintah kota dan kabupaten sebagai pemberi izin lapangan terus melakukan pengawasan kepada pengembang yang mendirikan bangunan atau tempat wisata.

Contohnya, di rekomendasi pasti Pemprov Jabar instruksikan membangun zero run off dengan membuat embung, sumur resapan dan biopori, maka itu harus diawasi betul pemerintah kota dan kabupaten dalam pelaksanaannya.

Aher mengatakam pemberian izin pembangunan di KBU juga harus lebih selektif karena kalau hitungannya daya dukung dan daya tampung, pembangunan di KBU mestinya sudah harus dihentikan.