Alokasi dana desa Kabupaten Solok turun, ini jumlahnya

id Dana Desa

Alokasi dana desa Kabupaten Solok turun, ini jumlahnya

Ilustrasi - Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan menggunakan dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc/17.)

Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Alokasi Dana Desa untuk 74 nagari (desa adat) di Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada 2018 turun menjadi Rp62,9 miliar dari 2017 mencapai Rp64,02 miliar.

"Dana Desa sudah sampai ke kas daerah, tapi penyaluran tiap nagari berbeda tergantung persyaratan yang masuk Anggaran Pendapatan Belanja (APB) nagarinya, biasanya tujuh hari setelah APB nagari masuk sudah bisa dicairkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Solok, Medison diwakili Kasi Fasilitas Pengelolaan Keuangan Nagari Pepi Aikeyandra di Arosuka, Kamis.

Ia mengatakan ada perbedaan alokasi Dana Desa pada 2018. Perbedaan ini adanya alokasi afirmasi untuk nagari (desa adat) yang lebih tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi, berdasarkan data kementrian keuangan.

Beberapa nagari di Kabupaten Solok yang mendapat alokasi afirmasi yaitu Nagari sungai Nanam, Sariak Alahan Tigo, Sungai Abu, Batu Bajanjang, Garabak Data, dan Kampung Koto Dalam.

"Dana Desa untuk daerah afirmasi lebih besar dari nagari yang lebih maju untuk pembangunan daerahnya lebih cepat," ujarnya.

Hingga saat ini, masih ada yang belum memasukkan APB nagarinya untuk pencairan dana desa, walaupun sudah lebih dari 50 persen nagari sudah memasukkan prosedur untuk pencairan dana.

Ia menyebutkan kendala yang dialami dalam pencairan Dana Desa biasanya syarat APB nagari yang terlambat dimasukkan atau pengiriman dari kas negara ke daerah yang terlambat.

"Nagari harus mengikuti prosedur persyaratan yang ada agar memudahkan pencairan," ujarnya.

Pada 2017, Dana nagari dibagi dalam dua tahap pencairan pada April dan Agustus, untuk 2018 akan diberikan kepada nagari dengan tiga tahap.

Sedangkan untuk pemakaian Dana Desa bagi pembangunan tergantung dari musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) nagari dan Permendes 19 tahun 2017, biasanya nagari masih fokus ke infrastruktur.

Prioritas pembangunan dari Dana Desa sesuai Permendes tentang embung (penampungan air), sarana dan prasarana olahraga, produk unggulan kawasan pedesaan, dan Badan usaha milik nagari (BUM- Nag).