Dua orang pengedar uang palsu di Siak diringkus polisi

id uang palsu

Dua orang pengedar uang palsu di Siak diringkus polisi

Tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 . (Antara Sumbar/Altas Maulana)

Namun saat diamati uang kertas bernilai Rp100.000 itu palsu semuanya
Siak, (Antaranews Sumbar) - Dua tersangka berinisial SR (50) dan SW (51) yang diduga pengedar uang palsu diringkus petugas dari Kepolisian Sektor Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau setelah adanya laporan dari warga yang menjadi korban.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Koto Gasip IPDA Iswandi mengatakan laporan itu dari warga bernama Reila (46) seorang penjual ikan.

"Ada yang membeli ikan sebanyak 7 kilogram dengan harga Rp420.000 pada korban. Dengan pecahan Rp100.000 sebanyak empat lembar dan Rp10.000 dua lembar," ujar Kapolsek Koto Gasib Iswandi di Siak, Kamis.

Sepulangnya Reila ke rumah, ia memberikan uang hasil jualannya pada anaknya. Namun saat diamati uang kertas bernilai Rp100.000 itu palsu semuanya.

"Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp400.000. Atas laporan itu polisi menyelidiki pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban," katanya lagi.

Rabu (21/3) dilakukanlah penangkapan terhadap SW yang hendak pergi berjualan, polisi menemukan uang kertas palsu pecahan Rp100.000, Rp10.000 dan Rp5.000 di dompetnya.

Berdasarkan keterangan ibu rumah tangga itu, uang palsu tersebut ia dapati dari tersangka SR. Polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka SR di tempat ia bekerja sebagai buruh bangunan.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di kontrakannya dan ditemukan uang kertas pecahan Rp50.000, printer dan kertas Roco Premium satu rim untuk mencetak lebih banyak uang kertas palsu," sebut dia.

Saat ini kedua tersangka sudah dibawa ke Mapolres Siak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(*)