BKIP amankan 28 ekor kepiting bertelur

id kepiting

BKIP amankan 28 ekor kepiting bertelur

Ilustrasi. (ANTARA SUMBAR/Iggoy el Fitra/jno/18)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Balai Karantina Ikan Padang (BKIP) menggagalkan pengiriman 28 ekor kepiting bakau ke Medan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) karena sedang bertelur.

"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56 Tahun 2016, tidak dibenarkan menangkap dan mengirim kepiting bertelur, karena itu kita amankan," kata Kepala BKIP Rudi Baramara di Padang, Rabu.

Pengamanan 28 kepiting bakau itu dilakukan di BIM sekitar pukul 08.25 WIB. Kepiting bakau (Scylla Serrata) berjumlah 50 ekor akan dikirimkan oleh seorang pengusaha ke Medan.

Sesuai aturan, kepiting itu diperiksa BKIP terlebih dahulu dan didapati 28 ekor diantaranya sedang bertelur. Kepiting itu disita untuk dilepaskan kembali ke hutan bakau, sementara sisanya 22 ekor dinyatakan layak untuk dikirim.

BKIP melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang berupaya melakukan pengiriman karena yang bersangkutan baru pertama kali melakukan bisnis pengiriman kepiting.

"Pengusaha ini baru pertama bisnis kepiting. Ia beli dari nelayan Pesisir Selatan dengan harga murah. Ia belum tahu kepiting bertelur itu tak boleh ditangkap," katanya.

Ia mengimbau agar keberadaan kepiting di alam tetap terjaga, masyarakat khususnya nelayan diminta tak lagi menangkap kepiting yang kecil.

Kepiting tidak dilarang untuk ditangkap dan dijual, namun harus menaati aturan yakni beratnya diatas 200 gram, serta tak sedang bertelur.

Kepiting bertelur juga dilarang ditangkap atau diperjual belikan untuk menjaga kelestariannya. Dalam sekali bertelur anaknya bisa mencapai 500 ribu ekor. (*)