Mahkamah Konstitusi tolak uji materi terhadap UU Ombudsman

id MK

Mahkamah Konstitusi tolak uji materi terhadap UU Ombudsman

( )

Mahkamah berpendapat bila dihubungkan dengan pengujian norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Ombudsman, maka tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon,
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Ombudsman terkait penolakan laporan Ombudsman.

"Amar putusan mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah berpendapat bila dihubungkan dengan pengujian norma Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Ombudsman, maka tidak terdapat kerugian konstitusional pemohon.

Wahiduddin menilai persoalan yang dialami oleh pemohon adalah maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Sedangkan dalil Pemohon adalah mempersoalkan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Jember dan hal tersebut telah diputus oleh pengadilan sampai tingkat peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, telah nyata bahwa tidak terdapat kerugian hak konstitusional pemohon baik secara nyata maupun potensial sebagaimana didalilkan oleh Pemohon," kata Wahiduddin.

Oleh karena itu Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Pemohon uji materi ini adalah seorang mahasiswa Universitas Islam Nusantara yang termasuk ke dalam 21 orang penerima Program Kerja sama Peningkatan Pendidikan Lanjutan S3 yang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember dengan universitas tersebut.

Akan tetapi, Bupati Jember MZA Djalal membatalkan program tersebut yang berakibat terbengkalainya pendidikan yang sedang ditempuh pemohon.

Terkait maladministrasi tersebut, pemohon mengajukan laporan kepada Ombudsman pada 27 Januari 2017 yang putusannya menolak dan menutup laporan tersebut.(*)