Artis Lyra Virna akan diperiksa polisi dalam kasus pencemaran nama baik

id polisi

Artis Lyra Virna akan diperiksa polisi dalam kasus pencemaran nama baik

Ilustrasi - Polisi. (Antara)

Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU  Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP
Jakarta, (Antaranew Sumbar) - Artis Lyra Virna pada Kamis (22/3) akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap agen perjalanan haji.

"Pemanggilan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.

Kombes Argo mengatakan materi pemeriksaan pertama terhadap Lyra Virna sebagai tersangka itu terkait pernyataan melalui media sosial yang diduga mengandung unsur pidana.

Sebelumnya, pemilik ADA Tour Lasti Annisa mengadukan Lyra berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 19 Mei 2017.

Lyra dituduh melanggar Pasal 27 (3) juncto Pasal 45 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Traksaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Lasti melaporkan Lyra yang menyampaikan keluhan melalui media sosial terhadap pelayanan biro perjalanan haji dan uang ongkos naik haji yang telah dibatalkan belum dikembalikan secara keseluruhan.(*)