Tim tindak tegas Kemensos diturunkan tangani penyimpangan Rastra

id kemensos

Tim tindak tegas Kemensos diturunkan tangani penyimpangan Rastra

Ilustrasi. (Antara)

Penyimpangan pembagian rastra ini sering terjadi karena kepala desa enggan menggunakan data yang telah diperbarui setiap bulannya
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Tim tindak tegas Kementerian Sosial akan diturunkan ke ke daerah-daerah yang terindikasi masih terjadi penyimpangan untuk mengawasi dan menindak tegas penyimpangan penyaluran beras sejahtera (rastra).

"Tim telah kita terjunkan dan bekerja sama dengan kepolisian menelusuri setiap penyimpangan," kata Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Andi ZA Dulung dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia mencontohkan seperti di salah satu desa, di Provinsi Jawa Timur. Meski demikian Andi enggan menyebutkan desa tersebut guna kepentingan penyelidikan.

"Penyimpangan pembagian rastra ini sering terjadi karena kepala desa enggan menggunakan data yang telah diperbarui setiap bulannya," ujar Andi.

Andi menjelaskan ada sejumlah modus penyimpangan yang dilakukan kepala desa antara lain dengan membagi rata rastra dan menahan penyalurannya. Akibat hal itu, banyak kepala desa yang harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Masih banyaknya penyimpangan penyaluran Rastra tersebut, mendorong Presiden Jokowi mengubah sistem penyalurannya menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Data Kementerian Sosial menunjukkan penyaluran BPNT selama Januari-Februari-Maret 2018 sudah mencapai 97 persen.

Pemerintah berencana memperluas jangkauan BPNT dari semula sebanyak 44 kabupaten/kota akan ditambah 24 kabupaten/kota pada 2018.

Kabupaten/kota yang menjadi target perluasan BPNT adalah Kota Banda Aceh, Kota Solok, Kota Bengkulu, Kota Metro, Kota Pangkalpinang, Kota Tanjungpinang, Sukabumi, Bandung, Garut, Cirebon, Indramayu, Subang, Karawang, Boyolali, Bantul, Gunungkidul, Sleman, Malang, Banyuwangi, Sidoarjo, Mojokerto, Tangerang, Tabalong dan Kota Tarakan.(*)