YLKI: Apokek yang jual obat palsu agar diberi sanksi

id obat

YLKI: Apokek yang jual obat palsu agar diberi sanksi

obat (pixabay.com)

bagi konsumen yang terlalu sering menggunakan obat palsu itu, dapat menimbulkan dampak negatif dan berbahaya bagi kesehatan.
Medan, (Antaranews Sumbar) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sumatera Utara (Sumut) meminta apotek yang terbukti menjual obat palsu kepada masyarakat agar diberi saksi tegas seperti pencabutan izin oleh Dinas Kesehatan setempat.

"Toko obat yang memperdagangkan obat ilegal itu, tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa membahayakan bagi konsumen yang mengonsumsinya dan harus dihindari," kata Ketua YLKI Sumut, Abubakar Siddik, di Medan, Rabu.

Apalagi, menurut dia, obat palsu yang diperjualbelikan itu, yakni Mycroginon (pil KB), Chloramhenicol (anti biotik) Nizoral (obat jamur) dan Imodium (obat diare).

"Obat-obat yang dijual secara bebas itu, tergolong obat sangat berbahaya dan apalagi yang palsu, serta tidak diketahui oleh pemerintah dan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Ia menyebutkan bagi konsumen yang terlalu sering menggunakan obat palsu itu, dapat menimbulkan dampak negatif dan berbahaya bagi kesehatan.

Misalnya, tidak akan dapat menyembuhkan penyakit, bisa mengakibatkan kerusakan lever maupun ginjal.

"Selain itu, gagal melaksanakan program KB, dan juga merusak kesehatan," ucapnya.

Abubakar mengatakan, bagi pengedar obat palsu yang berhasil diamankan, agar diberikan hukuman yang cukup berat, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum itu.

Karena selama ini, pengedar obat palsu tersebut, hanya diberikan hukuman ringan, sehingga tidak pernah merasa takut menjual obat yang tidak jelas itu.

"Pemerintah melalui Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan diharapkan mengawasi ekstra ketat pabrik pembuatan obat palsu, dan juga apotek yang menjual obat ilegal," tambahnya.

Sebelumnya, Petugas BBPOM Medan bekerja sama dengan kepolisian menyita obat palsu dan termasuk pil KB dari pengedar, dan sejumlah apotek obat di daerah Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan Yulius Sacramento Tarigan, Selasa (13/3) mengatakan, petugas juga mengamankan seorang pengedar obat palsu berinisial JMS, di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Selain itu, menurut dia, petugas menyita Chloramphenicol (anti biotik) sebanyak 1.000 kapsul, Nizoral (obat jamur) 90 tablet, dan Imodium (obat diare) 200 tablet dari jok sepeda motornya.

"Kemudian, di apotek "SH" di Kabupaten Deliserdang ditemukan Mycroginon (pil KB) sebanyak 2.100 table, dan 1.845 kapsul Chloramphenicol," ujar Yulius.

Ia menyebutkan, sebelumnya petugas BBPOM Medan menemukan obat palsu dijual, di apotek tersebut, dan dikembangkan sehinggga berhasil meringkus tersangka JMS.

Sedangkan, di apotek "RS" yang berada di Kabupaten Deliserdang, BBPOM juga menyita 1.748 kapsul Chloramphenicol. Di apotek "DR" di Kabupaten Simalungun juga ditemukan sebanyak 500 kapsul Chloramphenicol.(*)