Dua kali penggeledahan, polisi amankan delapan paket sabu-sabu di Bukittinggi

id sabu-sabu

Dua kali penggeledahan, polisi amankan delapan paket sabu-sabu di Bukittinggi

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan Polsek Bukittinggi saat menggeledah rumah kontrakan Wal, Selasa (20/3) siang. (ANTARA SUMBAR/ Dokumen Polsek Bukittinggi)

Dari penggeledahan pertama, diduga tersangka adalah seorang pengedar lalu langsung dibawa ke Polsek Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Bukittinggi, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Sektor Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu setelah melakukan dua kali penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Wal (32) di Kelurahan Tarok Dipo daerah setempat.

Kapolsek Bukittinggi Kompol Zahari Almi di Bukittinggi, Selasa, mengatakan sesuai informasi dari masyarakat, Wal diduga sering melakukan transaksi narkoba sehingga pihak kepolisian menindaklanjuti melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki dan diperoleh informasi akurat, pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan ke kontrakan Wal pada Senin (19/3) pukul 22.00.

Dari penggeledahan pertama, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 24 gram, tiga unit telepon genggam, plastik pembungkus dan satu buah timbangan digital.

"Dari penggeledahan pertama, diduga tersangka adalah seorang pengedar lalu langsung dibawa ke Polsek Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Setelah dilakukan interogasi, polisi meyakini masih ada barang bukti yang tersimpan di kontrakan tersangka sehingga kembali dilakukan penggeledahan pada Selasa (20/3) pukul 12.30 WIB.

"Dugaan kami barang masuk ke tersangka seberat satu ons dan sudah dipecah sehingga tadi siang kami kembali menggeledah kontrakannya," lanjutnya.

Dari penggeledahan ke dua kali, didapatkan barang bukti lain berupa sabu-sabu sebanyak tiga paket disimpan dalam kemasan permen, alat hisap, korek api dan kertas pembungkus.

"Selain mengedarkan ternyata tersangka juga pemakai. Saat ini kami masih telusuri lagi kasus ini," katanya.

Atas perbuatannya, Wal dikenakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara. (*)