BKSDA Agam terima buaya muara dari warga

id Muara Buaya

BKSDA Agam terima buaya muara dari warga

Petugas BKSDA Resor Agam, sedang menangkap buaya yang dipelihara warga Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Senin (19/3). (ANTARA SUMBAR/Yusrizal)

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Sumatera Barat, menerima buaya muara atau crocodylus porosus dari warga setempat pada Senin (19/3), untuk dilepas liar ke habitatnya.

Kepala BKSDA Resor Agam, Syahrial Tanjung di Lubukbasung, Selasa, mengatakan buaya berkelamin jantan berusia sekitar 2,3 tahun dan panjang sekitar 1,5 meter dipelihara warga Simpang Gudang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung semenjak dua tahun lalu.

Ia menambahkan buaya tersebut dipelihara di belakang rumahnya setelah yang bersangkutan menemukan buaya di halaman rumahnya pascabanjir melanda daerah itu dua tahun silam.

Buaya tersebut dengan usia tiga bulan dan warga memelihara sampai berusia 2,3 tahun. Buaya itu akan dilepas liar ke habitat di Sungai Batang Antokan.

Sebelum dilepasliarkan tambahnya, buaya tersebut dititip rawat ke Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMBK) Kota Bukittinggi.

"Buaya itu belum bisa mandiri untuk mencari makan atau takut dimangsa olah buaya besar jadi harus dititipkan," ujarnya yang didampingi anggota Syafril Suharto.

Selain itu, buaya ini akan keluar dari habitat dan pergi ke permukiman masyarakat sekitar sungai, sehingga keberadaan buaya ini akan meresahkan warga.

"Untuk itu, buaya ini kita titip di TMBK Kota Bukittinggi sampai buaya tersebut bisa mandiri dan mengenali lingkungan habitatnya," katanya.

Ia menambahkan warga menyerahkan buaya itu setelah BKSDA memberikan surat imbauan kepada warga yang memiliki hewan dilindungi untuk menyerahkan ke BKSDA setempat.

Surat edaran itu ditempel ke warung, tempat keramaian, kelompok pencinta burung dan lainnya.

Bagi warga tidak menyerahkan burung itu, maka pihaknya akan menyita burung tersebut dan pemilik diproses sesuai Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ini dalam rangka melestarikan hewan dilindungi tersebut," katanya.

Saat ini sudah 18 ekor burung yang diserahkan warga yakni, burung jalak satu ekor, burung pleci atau kacamata dua ekor, burung punai tanah dua ekor, burung serindit sengihe satu ekor, burung penghisap madu sembilan ekor, nuri satu ekor, rlang satu ekor dan kakak tua satu ekor.

Selain itu, satu ekor banjing terbang, satu ekor kucing hutan dan satu ekor buaya muara.

Anggota DPRD Agam, Noveri Edios berharap masyarakat agar menyerahkan binatang dilindungi kepada BKSDA untuk dilepas liar ke habitatnya.

Namun pihaknya berharap BKSDA Resor Agam gencar memberikan sosialisasi ke masyarakat karena masyarakat ada yang tidak mengetahui jenis hewan dilindungi.

"Perbanyak lakukan sosialisasi baik berupa imbauan, selebaran, baliho dan lainnya. Apabila sosialisasi dilakukan, maka BKSDA bisa melakukan tindakan hukum," katanya.