Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak cakup izin untuk resort

id Izin Resort

Perda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak cakup izin untuk resort

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, Yosmeri. (Antara Sumbar/Novia Harlina)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Yosmeri mengatakan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) tidak mencakup izin untuk resort yang dibangun di atas pulau.

"Kuncinya adalah darat (pulau) dan laut. Pembangunan di darat atau pulau izinnya di kabupaten/kota sementara di laut kewenangan provinsi," katanya di Padang, Selasa.

Ia mengatakan itu terkait potensi investasi pariwisata untuk usaha resort yang memanfaatkan pulau-pulau kecil di perairan Sumbar.

Hal itu mewajibkan kabupaten/kota untuk tetap berkoordinasi dengan provinsi saat memberikan izin pembangunan resort di pulau-pulau kecil, karena sarana pelengkap seperti dermaga di pulau tidak bisa dibangun tanpa izin provinsi.

Demikian juga misalnya jika pengelola resort ingin mengembangkan penginapan terapung di pantai, tidak bisa dibangun dengan izin yang telah didapat dari kabupaten/kota karena kewenangannya di provinsi.

Perda ZWP3K bertujuan untuk memberikan panduan untuk pembangunan, kegiatan, atau aktivitas investasi di suatu kawasan atau zona tertentu di laut 0-12 mil.

Zonasi dibagi empat kawasan peruntukan yaitu kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu, dan kawasan alur laut.

Lebih rinci lagi, setiap kawasan dibagi lagi ke dalam zona-zona. Misalnya, zona pariwisata, zona budidaya, zona pertambahan, dan zona lainnya sesuai dengan ketetapan.

"Berdasarkan aturan ini pembangunan dermaga hanya bisa dilakukan di kawasan peruntukannya, tidak bisa di kawasan konservasi," kata Yosmeri.

Meski demikian ia mengatakan provinsi tidak akan mempersulit perizinan yang diajukan asalkan sesuai dengan peruntukan kawasannya.

Saat ini Pemprov Sumbar tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda. Tetapi menjelang itu keluar, pihak yang ingin mengajukan izin tetap dilayani.

Persoalan izin resort mengemuka setelah video pengusiran anggota DPRD Sumbar oleh Warga Negara Asing (WNA) pengelola resort di Mentawai.

Pemerintah provinsi didorong untuk menertibkan izin resort di pulau-pulau di perairan Sumbar. Namun kewenangan itu berada di kabupaten dan kota.