Berkas delapan terduga pencuri sawit Bima I diserahkan ke Kejaksaan

id Omri Yan Sahureka

Berkas delapan terduga pencuri sawit Bima I diserahkan ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Omri Yan Sahureka. (ANTARA SUMBAR/Joko Nugroho)

Padang Aro,(Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat melimpahkan delapan tersangka yang diduga melakukan pencurian sawit milik Koperasi Bima I kepada pihak kejaksaan, Senin.

Kapolres Solok selatan, AKBP M Nurdin melalui Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka, di Padang Aro, mengatakan, setelah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai petunjuk Kejaksaan, seluruh berkas, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejari atau pelimpahan tahap II.

"Pelimpahan ini terbagi atas dua berkas perkara tersangka yaitu pertama, atas nama JM (56) dan DM (47) merupakan pimpinan lapangan dan kedua terdapat enam pelaku lainnya," katanya.

Enam tersangka lagi yaitu HM (37), AJ (31), GD (52), RH (25), BG (52) dan AR (37) keseluruhannya merupakan warga Nagari Abai.

Selain pelaku, juga turut diserahkan barang bukti dua unit mobil pikap, kemudian buah tandan segar sebanyak, 91 tandan serta satu unit alat pemanen sawit.

Proses P21 dan pelimpahan tahap II hampir memasuki habisnya masa penahanan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan.

Namun, semuanya bisa terselesaikan sesuai jadwal yang diharapakan dan seluruh pekerjaan terkait kasus dugaan pencurian sawit Koperasi Bima I Abai telah selesai.

Tersangka terancam hukuman penjara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP Jo 56 tentang pencurian.

Koperasi Bima I Abai berdiri sejak 1999 mengelola kebun sawit masyarakat dengan luas sekitar 836 hektare dengan anggota sekitar 513 orang.

Sebelumnya, penangkapan kedelapan pelaku ini berdasarkan hasil laporan nomor: 147/XI-2017 pada 9 November 2017 lalu, oleh pelapor atau pengurus KUD Bima I Abai yang sah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No : 319 K/TUN/2017 tertanggal 14 Agustus 2017.

Dalam putusan MA itu, mengabulkan gugatan para penggugat (pengurus sah) untuk seluruhnya dan membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Solok Selatan yang ditetapkan sejak 24 Agustus 2016.

Kasus ini merupakan buntut dari konflik kepengurusan KUD Bima I Buyung R yang merupakan Pengurus sesuai putusan Mahkamah Agung dengan pengurus dibawah pimpinan Aswis yang ditunjuk berdasarkan SK Sekda Solok Selatan sejak akhir 2015. (*)