Permohonan izin usaha di Beijing dipersingkat

id Beijing

Permohonan izin usaha di Beijing dipersingkat

Bendera China (pixabay.com)

Pemerintah Kota Beijing juga akan menyediakan registrasi daring dan sistem pembayaran pajak untuk memudahkan prosedur izin usaha
Beijing, 19/3 (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Beijing, China merencanakan mempersingkat proses permohonan dokumen perizinan usaha sebagai upaya menciptakan lingkungan bisnis di kota itu lebih kondusif.

Jika pada 2017 proses pengurusan izin usaha membutuhkan waktu 22 hari kerja, maka nanti hanya akan membutuhkan lima hari kerja, demikian pemerintah kota setempat, Senin.

Surat edaran mengenai penyederhanaan birokrasi perizinan usaha sehingga hanya butuh waktu lima hari itu akan dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan, Dinas Perpajakan, dan Keamanan Publik setempat pada akhir bulan ini.

Pemerintah Kota Beijing juga akan menyediakan registrasi daring dan sistem pembayaran pajak untuk memudahkan prosedur izin usaha.

Di kota berpenduduk 21,7 juta jiwa itu terdapat 2,1 juta unit perusahaan atau naik 47,5 persen dalam lima tahun terakhir.

Lebih dari 500 ribu unit perusahaan yang beroperasi di Beijing bergerak di bidang teknologi atau naik 121 persen dalam lima tahun terakhir seperti yang dilaporkan Kantor Berita Xinhua.