DJP : Penerimaan pajak sumbar-jambi 92 persen

id Pajak DJP

DJP : Penerimaan pajak sumbar-jambi 92 persen

2 DJP 2014 SPT Tahunan

Padang, (Antaranews Sumbar) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat (Sumbar) dan Jambi menyatakan penerimaan pajak pada tahun 2017 mencapai angka 92 persen dengan total nilai Rp8,9 tiriliun.

"Kami mendapatkan peringkat ketujuh nasional dari 33 Kanwil Pajak di seluruh Indonesia, harapannya tentu tahun ini dapat lebih baik lagi," kata? Kepala Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi Aim Nur Saleh saat sosialisasi e-Filling dan e-Billing "SpecTAXcular di Padang, Minggu.

Menurut dia target dari Kementerian Keuangan sebesar Rp9,7 triliun namun pihaknya hanya mencapai Rp8,9 triliun atau sekitar 92 persen. Capaian itu diatas ranking nasional yakni sebesar 90 persen.?

Dahulu, lanjutnya DJP Sumbar-Jambi selalu berada diatas ranking 12 nasional. Alhamdulillah saat ini naik ke peringakt tujuh.

Sementara untuk kepatuhan melaporkan pajak orang pribadi mencapai angka 97,47 persen sedangkan badan baru 65,70 persen. Persentase pelaporan pajak badan usaha masih rendah dibanding pelaporan pajak pribadi.

Menurut dia ada berbagai kendala yang dihadapi badan dalam melakukan pelaporan yakni perusahaan sudah tidak aktif lagi, perusahaan mengalami kerugian dan perusahaan bepindah.

Ia mengatakan di Sumatera Barat perekonomian dikuasai oleh lima usaha yaitu karet dan sawit, industri Semen Padang serta turunannya, industri finansial, administrasi pemerintahan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Kita fokus dalam meningkatkan pelaporan pajak dari badan usaha tersebut baik melalui sosialisasi dan pendampingan dari pihaknya. Saat ini perekonomian di Sumatera Barat dalam peningkatakan apalagi pemerintah berupaya memacu perekonomian dengan peningkatan infrastruktur dan pariwisata ," kata dia.

Dalam meudahkan pelaporan, dirinya mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas E-Filling dan E-Form dalam menunaikan kewajiban melaporkan SPT tahunan sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

"E-Filling merupakan aplikasi untuk mengisi SPT dengan masuk ke laman DJP online dan tinggal mengisi formulir," kata dia.

Sementara E-Form menurutnya merupakan aplikasi pengisian SPT dengan mengunduh formulir untuk diisi secara manual dan setelah diisi tinggal dikirim. Ia mengatakan dengan adanya dua aplikasi tersebut wajib pajak tidak perlu antre dan repot harus ke kantor pajak terdekat.

"Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk pribadi berakhir pada 31 Maret 2018 dan untuk wajib pajak badan 30 April 2018," kata dia.

Ia menyebutkan jumlah warga Sumatera Barat yang terdata sebagai wajib pajak pribadi karyawan mencapai 1.032.536 jiwa, pengusaha 465.569 orang dan badan 2.228.874.

"Pada tahun ini kami menargetkan sasaran wajib pajak untuk pribadi 86.130 orang, pengusaha 13.187 orang dan badan 13.384," katanya.*