Tanah Datar terbitkan kartu identitas anak

id Kartu

Tanah Datar terbitkan kartu identitas anak

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak berusia kurang dari 17 tahun yang ada di daerah tersebut. (Ist)

Batusangkar, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak berusia kurang dari 17 tahun yang ada di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipail (Dukcapil) Tanah Datar, Elizabeth di Pandai Sikek, Jumat, mengatakan pada tahun 2017 pihaknya sudah menganggarkan sebanyak 10.000 blangko KIA untuk daerah Tanah Datar.

"Untuk tahap pertama 10.000 blangko KIA tersebut akan didistribusikan kepada anak usia 0 hingga 17 tahun di Kecamatan X Koto, Batipuh dan Lima Kaum," katanya.

Sementara itu pada tahun 2018 pihaknya tidak lagi menganggarkan KIA, sebab pada tahun ini hal tersebut sudah dianggarkan langsung oleh pemerintah pusat.

Ia menyebutkan, berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), disebutkan setiap anak yang berusia 0 hingga 17 tahun akan diberikan KIA sebagai identitas resmi dan juga sebagai tanda pengenal bagi anak.

Menurutnya, selama ini anak-anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan belum terintegrasi dengan sistem informasi dan administrasi kependudukan.

Sementara itu di sisi lain pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga Negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.*