Empat hari pengejaran, dua pelaku pembunuhan di Solok ditangkap di Mojokerto Jawa Timur

id pembunuhan

Empat hari pengejaran, dua pelaku pembunuhan di Solok ditangkap di Mojokerto Jawa Timur

Tersangka pelaku pembunuhan Pariyatin digiring menuju Mapolres Solok Kota, Jumat (16/3) (Antaranews Sumbar/ Tri Asmaini)

Pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebanyak Rp660 ribu, dua buah sim card simpati milik korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion
Solok, (Antaranews Sumbar) - Dua tersangka pelaku pembunuhan Pariyatin (42) yang jasadnya ditemukan di dalam septic tank di Transat, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat akhirnya ditangkap polisi setelah empat hari pengejaran.

Kedua pelaku masing-masing Awi Suyatno (41) dan Alfredi (17) keduanya perantau asal Pulau Jawa dan ditangkap ketika berada di Ladang Tebu, Desa Gentong, Kecamatan Dianggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (15/3), kata Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan kepada pers di Mapolres Solok Kota, Jumat.

Ia menerangkan pelaku Awi membunuh korban dengan cara memukul dengan batu sebanyak enam kali di mulut, kening, kepala belakang dua kali, punggung dan dada. Kemudian memasukkan korban dalam karung dan mengubur korban dalam septic tank.

Sedangkan keterlibatan Alfredi membantu Awi mengangkat korban dari lokasi pembunuhan, kemudian memasukkan dan menimbun korban dalam septic tank.

"Pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebanyak Rp660 ribu, dua buah sim card simpati, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion," ujarnya.

Barang bukti yang dikumpulkan berupa karung plastik putih, satu buah batu, satu cangkul, dua lembar baju anak-anak terdapat bercak darah diduga digunakan pelaku, dan sepasang sendal milik korban.

Ia menyebutkan dari hasil otopsi ditemukan satu luka robek pada dahi, tujuh luka robek pada kepala, empat gigi atas patah, tengkorak bagian kanan atas telinga pecah, dan sedikit penumpukan darah pada paru-paru.

"Pencarian pelaku dimulai dari Awi Suyatno dan ponakannya Alfredi yang menempati rumah anak atau menantunya (Riko) menghilang sejak Jumat (9/3). Berdasarkan olah TKP, keterangan saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP dan hasil otopsi, pelaku dicurigai lari ke arah Kabupaten Sijunjung, kemudian ke Mojokerto Jawa Timur," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP atas tuduhan merampas barang dan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman paling sedikit lima belas tahun atau penjara seumur hidup. (*)