Solok peroleh program sertifikat gratis 10.400 lembar

id pendaftaran tanah sistematis lengkap ,sertifikat gratis

Solok peroleh program sertifikat gratis 10.400 lembar

Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten Solok, Dedy Fahlepi. (Antaranews Sumbar/ Tri Asmaini)

Sebenarnya tahun ini Kabupaten Solok mendapat 10.600 program PTSL, namun pendaftaran bidang tanah hingga sertifikat 10.400 lembar. Sedangkan untuk program pendaftaran tanah tanpa sertifikat 200 bidang
Arosuka, (Antaranews Sumbar) - Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 2018 mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk 10.400 lembar sertifikat bidang tanah bagi warga di daerah tersebut.

"Sebenarnya tahun ini Kabupaten Solok mendapat 10.600 program PTSL, namun pendaftaran bidang tanah hingga sertifikat 10.400 lembar. Sedangkan untuk program pendaftaran tanah tanpa sertifikat 200 bidang," jelas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Dedy Fahlepi di Arosuka, Jumat.

Ia menyebutkan program PTSL tahun ini terpusat di empat nagari, yaitu di Aia Dingin, Sungai Nanam, Salimpat, dan Alahan Panjang. Biasanya program menyebar ke berbagai daerah.

Kantor Pertanahan Solok pada Februari 2018 telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke nagari nagari yang mendapat PTSL. Hingga Maret tim sudah mengambil data di lapangan baik fisik maupun yuridis.

Nantinya, 600 program PTSL diurus oleh ASN BPN, sedangkan 10.000 lagi akan diukur dengan bantuan pihak ketiga.

Untuk memudahkan kinerja BPN, tahun ini di buat beberapa posko untuk melayani masyarakat terkait PTSL. Seperti posko di Alahan Panjang yang menggunakan ruangan rumah dinas camat.

"Tahun kemarin kita dapat program PTSL untuk 700 sertifikat, dan alhamdulillah terealisasi, " katanya.

Pihaknya tahun ini juga optimistis terealisasi walau program bertambah lebih sepertiga dari 2017. Penambahan program ini berdasarkan penilaian dan kebutuhan dari BPN kanwil Sumbar.

Target 2018, program PTSL terbanyak di Sijunjung, Padang, dan Kabupaten Solok, sebutnya.

"Pada 2018, kita targetkan selesai pada akhir Oktober hingga November," katanya.

Ia mengatakan PTSL tahun ini dilaksanakan untuk semua kalangan masyarakat. Karena, pada 2016 ketika diperuntukkan untuk masyarakat ekonomi lemah ternyata tidak berjalan lancar, sebab mereka tidak mempunyai tanah untuk diurus sertifikatnya.

"Program tahun ini lebih diharapkan untuk percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Solok, jadi merata semua kalangan, sapu bersih di empat nagari tersebut," ujarnya.

Untuk mengoptimalkan pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok dan mencapai target tahun ini, pihaknya langsung ke lokasi warga, menyebar brosur dan spanduk ke nagari, melakukan sosialisasi ke penduduk saat pengukuran tanah, sekaligus memotivasi warga untuk mengurus surat-surat tanahnya.

"Kalau tidak ada jemput bola, respon masyarakat lebih lambat," ujarnya.

Ia menyebutkan kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam mengurus surat tanahnya karena masih tanah adat atau kaum. Tanah adat sulit dibagi tanpa persetujuan kaum.

Tanah adat sulit mendapatkan legalisasi sebab harus mendapatkan empat tanda tangan mamak (tokoh adat). Padahal antusias masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya cukup tinggi, jelasnya.

Padahal, lanjutnya, tanah dapat didaftarkan dengan kepemilikan kaum atau beberapa orang dengan persetujuan anggota. Dengan mengurus sertifikat dapat memperjelas hak kepemilikan dan menghindari sengketa.

Sejauh ini, dari data 2017 jumlah bidang tanah yang terdaftar dan bersertifikat di Kabupaten Solok sebanyak 29.299 bidang tanah dari luas bidang daerah 10.803 Ha dan luas budidaya 129.887 Ha.