Harga baru BBM nonsubsidi di Sumbar, berlaku Mei 2018

id Harga BBM,SPBU

Harga baru BBM nonsubsidi di Sumbar, berlaku Mei 2018

Seorang petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di Tuapeijat, Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat melakukan pengisian BBM di sepeda motor Selasa (13/2). Di Mentawai baru ada dua SPBU di Pulau Sipora dan Siberut yang dikelola pihak swasta dengan jenis BBM yaitu premium dan pertalite. (ANTARA SUMBAR/Patris Sanene/18)

Pajak BBM Kendaraan Bermotor di Sumbar pada 2018 naik dari awalnya 5 persen menjadi 7,5 persen, karena itu harga jual BBM non subsidi juga naik
Padang, (Antaranews Sumbar) - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan naik 2,5 persen dari harga yang ditetapkan PT Pertamina (Persero) karena penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

"Pajak BBM Kendaraan Bermotor di Sumbar pada 2018 naik dari awalnya 5 persen menjadi 7,5 persen, karena itu harga jual BBM non subsidi juga naik," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin di Padang, Kamis.

Kenaikan pajak itu telah disepakati dengan DPRD Sumbar dengan merevisi Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Penerapannya dijadwalkan Mei 2018 setelah Peraturan Gubernur sebagai turunan dari Perda tersebut dikeluarkan.

Kenaikan harga itu diperkirakan untuk Pertalite yang harganya Rp7.600 per liter menjadi Rp7.761 atau dibulatkan Rp7.800 per liter.

Kemudian Pertamax Rp8.900 per liter menjadi Rp9089 atau bisa dibulatkan menjadi Rp9.100 per liter.

Pertamax Turbo dengan harga Rp10.100 per liter bisa menjadi Rp10.314 atau bisa dibulatkan menjadi Rp10.350 perliter.

Sementara Dexlite dengan harga Rp8.100 per liter bisa menjadi Rp8.272 atau dibulatkan Rp8.300 per liter.

Sedangkan Pertamina Dex dengan harga saat ini Rp10.000 per liter bisa naik menjadi Rp10.212 atau bisa dibulatkan Rp10.300 per liter.

"Harga itu bisa berubah menyesuaikan dengan harga yang ditetapkan Pertamina," ujarnya.

Zaenuddin mengatakan kenaikan harga itu tidak akan mempengaruhi masyarakat kurang mampu karena yang naik adalah harga BBM non Subsidi.

Sebelumnya, Kamis (15/2) sembilan fraksi DPRD Sumbar menyepakati kenaikan pajak bahan bakar kendaraan non subsidi seperti Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Pajak bahan bakar kendaraan merupakan sumber pemasukan bagi daerah. Pada tahun 2017 dengan jumlah pajak lima persen kas daerah menerima sebesar Rp344.256.546.225,36- atau sekitar Rp344 miliar.

Dengan kenaikan pajak menjadi 7,5 persen, diperkirakan pendapatan naik menjadi Rp407.909.524.875,31 atau sekitar Rp407 miliar, terjadi kenaikan sekitar Rp66,9 miliar.