Ini jumlah uang yang dikembalikan terpidana korupsi KONI Pariaman

id Korupsi KONI Pariaman

Ini jumlah uang yang dikembalikan terpidana korupsi KONI Pariaman

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto (tengah) saat jumpa pers kasus korupsi KONI Pariaman, Kamis (15/3). (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antara) - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pariaman, Sumatera Barat sekaligus terpidana kasus korupsi Fitrias Bakar mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Pariaman sebesar Rp521 juta.

"Uang tersebut merupakan total kerugian negara atas kasus korupsi terdakwa pada 2014," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Efrianto di Pariaman, Kamis, usai jumpa pers kasus korupsi dana KONI 2014.

Ia menyebutkan uang tersebut langsung diserahkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Republik Indonesia setempat.

Selain mengembalikan kerugian negara, Fitrias Bakar juga telah divonis oleh majelis hakim selama 1 tahun empat bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu terdakwa juga didenda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman yang dilakukan pada persidangan sebelumnya, kata dia.

"Atas itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara, maka tentunya menjadi pertimbangan tersendiri di meja hijau," ujar dia.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pariaman, Dian Eka Lestari mengatakan kasus tersebut bermula setelah adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat pada 2014.

Kasus tersebut merupakan bantuan hibah oleh Pemerintah Kota Pariaman senilai Rp3,1 miliar untuk kegiatan per cabang olahraga.

Dalam kasus tersebut ujarnya, diduga Fitrias Bakar selaku Ketua KONI menyalahgunakan wewenang dengan merugikan negara sebesar Rp521 juta lebih.

Pencairan dana hibah oleh pemerintah daerah kata dia, dilakukan beberapa tahapan. Dugaan kasus korupsi tersebut termasuk pada temuan saat pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIII di Kabupaten Dharmasraya 2014.

Video: Muhammad Zulfikar