KPU Pasaman Barat ingatkan parpol tidak pasang alat peraga kampanye

id kpu

KPU Pasaman Barat ingatkan parpol tidak pasang alat peraga kampanye

Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Antara)

sesuai surat edaran KPU RI, partai politik peserta pemilu 2019 dilarang memasang alat peraga dalam bentuk apa pun
Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2019 agar tidak memasang alat peraga kampanye karena belum diperbolehkan secara aturan.

"Benar, sesuai surat edaran KPU RI, partai politik peserta pemilu 2019 dilarang memasang alat peraga dalam bentuk apa pun," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan sesuai surat edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari tentang kampanya Pemilu 2019 ditegaskan pertama, partai politik peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua, partai politik Pemilu dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye dilembaga penyiaran media massa cetak, elektronik dan online. KPU akan memfasilitasi iklan kampanye partai politik sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urut dan pertemuan terbatas dan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaalu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ia mengakui dari pantauan dilapangan kenyatannya saat ini banyak partai politik dan bakal calon legislatif yang sudah banyak memasang alat peraga yang mengarah kepada kampanye.

Terkait hal itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama Pemkab Pasaman Barat mengundang pihak kepolisian, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

"Kita akan memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada partai politik terkait pemasangan alat peraga kampanye," ujarnya.

Setelah itu akan menyurati partai politik yang akan ikut Pemilu 2019 nanti. Jika memang nanti partai politik tidak mengindahkan surat dan peringatan itu maka silahkan Bawaslu menindak sesuai aturan.

"Pelanggaran pemasangan alat peraga di luar ketentuan saat ini bisa dipidana tentu sesui kajian dan rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu," katanya.

Ia berharap tentunya persoalan pemasangan alat peraga tidak sampai keranah hukum. Kepada partai politik peserta Pemilu 2019 diharapkan kooperatif dan tidak melanggar aturan.

"Mari taat aturan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Jika memang sudah masuk tahapan kampanye maka silahkan pasang alat peraga dan sejenisnya," harapnya. (*)