KPU : Meski calon jadi tersangka pilkada tetap dilaksanakan

id KPK

KPU : Meski calon jadi tersangka pilkada tetap dilaksanakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

Tidak ada urusannya dengan calon, baik itu baru tersangka maupun ditahan karena OTT (operasi tangkap tangan)
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Meskipun ada salah seorang peserta calon kepala daerah (cakada) atau wakilnya ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum, namun pelaksanakaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Dalam pandangan KPU dan sesuai prosedur yang ada, pilkada tetap jalan terus. Tidak ada urusannya dengan calon, baik itu baru tersangka maupun ditahan karena OTT (operasi tangkap tangan)," kata Hasyim ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Selasa sore.

Hasyim menjelaskan tahapan pelaksanaan pilkada tetap berjalan, karena amanat undang-undang tidak menginstruksikan untuk melakukan pergantian calon apabila peserta pilkada ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan ditahan, khususnya terkait dugaan kasus korupsi.

Amanat tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 7 tidak ada menyebutkan bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka dapat digagalkan keikutsertaannya dalam kontestasi pilkada.

Huruf g pasal 7 UU tersebut menyebutkan bahwa calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Polemik terkait rencana pengumuman calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi di daerah muncul setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengancam akan mengumumkan identitas calon kepala daerah korup.

Menanggapi gertakan KPK tersebut, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto meminta KPK untuk mempertimbangkan pengumuman tersebut mengingat tahapan pelaksanaan pilkada pada 27 Juni mendatang.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengumuman calon kepala daerah yang terlibat dugaan kasus korupsi harus mendapat kesepakatan dari KPK dan Pemerintah dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ini dua pandangan yang tentu harus disepakati. Mungkin waktu nanti sudah mulai kampanye, tidak boleh lagi. Aturannya tentu ada di KPU, tetapi ini masalah yang nanti dibicarakan di KPK," kata Wapres Jusuf Kalla.