Pesan KI Sumbar saat berkunjung ke Pasaman Barat

id KI Sumbar

Pesan KI Sumbar saat berkunjung ke Pasaman Barat

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumbar Arfitriati, Ketua Bidang Sosialisasi, Yurnaldi, Kepala Dinas Kominfo Pasaman Barat Dalpesri Bahar sedang foto bersama dengan sejumlah wartawan di kantor Balai Wartawan Pasaman Barat, Pasaman Baru, Pasaman Selasa (13/3). (ANTARA SUMBAR/Altas Maulana)

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar), Yunaldi menekankan penyelenggara pemerintah di Kabupaten Pasaman Barat jangan tertutup dan harus menyediakan data seluasnya untuk kepentingan masyarakat.

"Tidak ada alasan bagi penyelenggara untuk tidak memberikan informasi kepada masyarakat selagi menggunakan uang negara, baik APBD maupun APBN," tegasnya ketiga sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dilingkungan Pemkab Pasaman Barat, Selasa.

Ia menegaskan tidak ada alasan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak bersedia memberikan data jika masyarakat meminta informasi data. Sebab, sesuai Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik.

"Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana," tegasnya.

Menurutnya OPD wajib memiliki data, Siapa saja masyarakat yang meminta harus diberikan asal warga negara Indonesia.

Bupati Pasaman Barat, Syahiran melalui Asisten III Afwan mengatakan keterbukaan onformasi saat ini sbukan lagi hanya sekedar tugas pemerintah, tetapi kewajiban pemerintah memberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat.

Ia mengatakan, dalam pelaksanaan PPID maka Kominfo sebagai penanggungjawab kegiatan. Maka kepala dinas yang bersangkutan ditunjuk dan diangkat sebagai PPID utama dan dibantu oleh OPD sebagai PPID pembantu.

Menurutnya, dalam melaksanakan pelayanan informasi harus mempedomani lima azas yakni transparansi bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses.

Selain itu harus akuntabilitas dapat dipertanggung jawabkan, kondisional sesuai dengan dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan, partisipatif mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik

"Juga menjaga kesamaan hak tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan status ekonomi," ujarnya.

Afwan menegaskan PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menyajikan informasi. Baik itu bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat. Pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka.

Ia menyebutkan msyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintah.

Namun, beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 17. Jika penyelenggaraan pemerintah tidak transparan maka akan terjadi masyarakat yang pasif, tidak ada kritik yang terjadi, unjuk rasa dan ketidakberdayaan masyarakat akan aturan dan kebijakan yang dibuat.