Kapolres Dharmasraya sampaikan pesan antihoaks melalui juggling bola

id Rudy Yulianto

Kapolres Dharmasraya sampaikan pesan antihoaks melalui juggling bola

Screenshot video Kapolres AKBP Rudy Yulianto saat menyampaikan pesan antihoaks melalui juggling bola. (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Saring dulu sebelum sharing, jangan mau diadu domba dengan hoaks yang dapat memecah belah NKRI
Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, AKBP Rudy Yulianto menyampaikan pesan antihoaks melalui atraksi juggling bola.

"Saya Indonesia dan saya antihoaks, bagaimana dengan anda," kata Kapolres dalam video yang diunggah melalui akun Instagram (IG) miliknya, Senin (12/3).

Video berdurasi 60 detik tersebut diuggah melalui akun instagram @rudy_yulianto97 pada Senin (12/3). Dengan status "Saya Indonesia, Saya Antihoaks," hingga siang ini telah dilihat lebih dari 981 kali.

Ia mengajak masyarakat untuk cerdas dalam menggunakan media sosial, lalu jangan mudah percaya berita atau informasi yang diperoleh di media sosial.

"Saring dulu sebelum sharing, jangan mau diadu domba dengan hoaks yang dapat memecah belah NKRI," ujarnya saat dikonfirmasi melaui pesan whatSapp.

Di samping itu masyarakat diajak mendukung Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks, ujaran kebencian, SARA maupun provokasi.

"Kita tidak boleh lupa bahwa fitnah lebih kejam dari pembunuhan (QS Al Baqarah 192-193). Kalau dulu ada istilah mulutmu harimaumu, maka sekarang jempolmu harimaumu, jadi jangan sampai kita menjadi bagian dari pelaku fitnah di media sosial," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya Kapolres Dharmasraya sempat viral melalui aksi juggling bola layaknya pemain bola dunia Neymar Jr.

Kegemaran Kapolres yang mengidolakan Manchester United itu bermain sepak bola tidak hilang saat di kepolisian. Justru sepak bola dijadikan ajang untuk mendekatkan polisi dengan masyarakat.

"Di sini juga kita main dengan masyarakat, kemudian di tengah-tengah itu kita penyuluhan antinarkoba, mengajak masyarakat jangan melanggar hukum, tertib lalu lintas, pesan-pesan kamtibmas, termasuk menyampaikan pesan antihoaks," tambahnya. (*)