BPJS Kesehatan tegaskan peserta JKN-KIS tidak dikenakan biaya tambahan

id spanduk JKN-KIS

BPJS Kesehatan tegaskan peserta JKN-KIS tidak dikenakan biaya tambahan

Pengunjung melewati selasar Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil Padang. (Antara Sumbar/Ikhwan Wahyudi)

Jadi, tidak ada biaya tambahan mulai dari kamar perawatan, alat dan obat kecuali bagi mereka yang naik kelas
Padang, (Antaranews Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Padang menegaskan tidak ada biaya tambahan bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

"Jadi, tidak ada biaya tambahan mulai dari kamar perawatan, alat dan obat kecuali bagi mereka yang naik kelas," kata Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Padang, Ade Chandra di Padang, Selasa.

Menurut dia, untuk menyosialisasikan hal ini BPJS Kesehatan telah memasang spanduk di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan lengkap dengan nomor layanan pengaduan.

"Tujuannya, agar masyarakat tahu bahwa kalau berobat tidak ada biaya tambahan dan jika menemukan hal tersebut dapat melapor ke layanan pengaduan yang terpampang," kata dia.

Ia menambahkan masyarakat tidak perlu khawatir untuk melapor, jika ada menemukan permintaan biaya tambahan kontak saja nomor layanan pengaduan yang tertera di masing-masing rumah sakit.

"Nomor tersebut terhubung langsung dengan penanggung jawab rumah sakit," kata dia.

Selain itu BPJS Kesehatan juga mewajibkan rumah sakit memajang display kamar atau denah ruang rawat pasien sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

"Denah dan ketersediaan jumlah kamar tersebut dipajang agar tidak ada lagi yang bersiasat kamar penuh padahal sebenarnya masih ada," kata dia.

Ia menjelaskan display kamar tersebut wajib dipasang di bagian depan sehingga pasien mengetahui ketersediaan kamar yang ada.

Ia mengatakan selama ini ditemukan kalau masyarakat berobat ke rumah sakit sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sulit mendapatkan kamar rawat dengan alasan penuh.

"Akhirnya yang disalahkan adalah BPJS Kesehatan, padahal soal pelayanan kesehatan merupakan ranah rumah sakit dan BPJS Kesehatan merupakan pihak yang menanggung biaya pengobatan," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya display kamar maka rumah sakit menjadi lebih transparan dan mencegah munculnya prasangka dari masyarakat selaku pasien. (*)