TNKS dirambah, sumber air di Pincuran Tujuah terancam

id penebangan liar

TNKS dirambah, sumber air di  Pincuran Tujuah terancam

Aktivitas penebangan liar di Pincuran Tujuah, Nagari (Desa Adat) Taluk Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. (ISTIMEWA)

Sekitar 15 hektare hutan di sekitar sumber mata air Pincuran Tujuah telah dirambah dan dijadikan sebagai lokasi berladang
Painan, (Antaranews Sumbar) - Penebangan liar semenjak tiga bulan terakhir di lokasi sumber mata air Pincuran Tujuah, Nagari (Desa Adat) Taluk Tigo Sakato, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mengancam ketersediaan air di daerah itu.

"Sekitar 15 hektare hutan di sekitar sumber mata air Pincuran Tujuah telah dirambah dan dijadikan sebagai lokasi berladang," kata tokoh masyarakat Nagari Taluk Tigo yang juga mantan wali nagari setempat, Efriadi di Painan, Senin.

Terkait tindakan itu, ujarnya masyarakat setempat telah melayangkan surat baik ke wali nagari, camat dan juga Polsek setempat. Selanjutnya pada pekan pertama Maret 2017, masyarakat juga telah meninjau lokasi namun tidak satupun ditemukan oknum perambah.

"Kami menginginkan mereka yang merambah hutan mendapat sanksi karena jika perambahan terus berlanjut selain masyarakat kekurangan air untuk pelbagai keperluan, seribu hektare sawah juga akan terlantar," ujarnya.

Di lokasi perambahan hutan terdapat pohon-pohon besar yang berusia ratusan tahun karena sepengetahuannya tidak ada masyarakat yang berladang di lokasi.

"Itu yang kami sesalkan kami saja warga Taluk Tigo Sakato tidak pernah berniat untuk berladang di sana dengan maksud agar hutan di sumber mata air tetap lestari," sebutnya.

Warga lainnya Nurbaini (52) menyebutkan jika perambahan tidak dihentikan selain akan kekurangan air untuk pelbagai keperluan, masyarakat setempat juga harus waspada jika masuknya musim hujan.

Karena pada 2015 lalu sebelum perambahan terjadi, daerah setempat telah digenangi banjir setinggi satu meter apalagi jika perambahan terus berlanjut maka banjir besar akan mengancam mereka.

"Kami berharap pemerintah ataupun aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk si perambah sehingga kejahilan mereka tidak berdampak buruk kepada kami," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai Besar TNKS, Sahyudin menyebutkan areal yang dirambah oleh oknum masyarakat itu sekitar delapan hektare masuk ke kawasan TNKS sementara sisanya masuk ke kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

"Kami telah memanggil tiga orang perambah dan pekan ini pemanggilan kedua terhadap mereka akan kami lakukan," katanya.