Mahasiswi di Agam terciduk pakai sabu

id narkoba

Mahasiswi di Agam terciduk pakai sabu

Dua tersangka kasus narkoba di Agam. Antara Sumbar/Yusrizal .

Lubukbasung, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus narkoba dalam satu malam di wilayah hukum Polres itu, Sabtu (10/3) dini hari.

"Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lubukbasung," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Sabtu.

Ia mengatakan, kasus pertama dengan tersangka berinisial GSD (23) yang juga sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta diamankan di rumahnya Simpang Ampek, Jorong Ujung Padang, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sedangkan kasus kedua dengan tersangka berinisial FZA (38) diamankan di rumah Padang Kubang, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (10/3) sekitar pukul 02. 45 WIB.

Di tangan GSD, anggota mengamankan satu buah kaca pirek warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu, satu buah plastik kecil bekas bungkusan sabu, satu set alat hisap, satu unit telepon genggam dan lainnya di tempat tidur tersangka.

Sementara ditangan FZA, anggota mengamankan satu paket kecil sabu dan telepon genggam.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menceritakan, penangkapan kedua tersangka atas laporan dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di daerah itu.

Kemudian Unit Opsanal Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku pada Jumat (9/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ternyata benar kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti.

Pada Sabtu (10/3) dini hari, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Agam, melanjutkan penyelidikan dan pengintaian di Padang Kubang, Jorong Batu Hampa.

Kemudian pada Sabtu (10/3) sekira pukul 02.45 WIB, dilakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pelaku yang sedang berada di depan teras rumahnya.

Saat itu anggota menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik bening dilapisi dengan timah rokok warna silver yang disimpan di dalam tirai kayu di depan teras rumahnya.

"Pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Agam untuk ditindak lanjuti secara hukum," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun.