Ajakan Kementerian PUPR untuk kalangan swasta nasional

id irigasi

Ajakan Kementerian PUPR untuk kalangan swasta nasional

Bendungan. (Antara)

Menurut perhitungan Jepang, untuk masuk investasi ke bendungan, kapasitas listrik yang dihasilkan antara 60-75 MW,
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuka diri bermitra dengan investor swasta nasional yang berminat pada pembangunan bendungan untuk pembangkit listrik tenaga air melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.

"Sampai saat ini belum ada bendungan yang dibangun swasta. Bila ada investor yang berminat akan kita dorong, sehingga dana APBN dapat digunakan untuk program lainnya. Peraturan Menteri PUPR mendukung karena saya monitor intensif untuk pembangunan bendungan di Indonesia," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Pada 2017, Kementerian PUPR menawarkan kepada investor Jepang untuk pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan yang membutuhkan dana mencapai Rp3,8 triliun. Namun, hal itu belum diminati sehingga akan dibangun menggunakan APBN dengan mulai lelang pada 2018.

"Menurut perhitungan Jepang, untuk masuk investasi ke bendungan, kapasitas listrik yang dihasilkan antara 60-75 MW," kata Basuki.

Kementerian PUPR menargetkan pembangunan 65 bendungan yang terdiri atas 16 bendungan lanjutan dan 49 bendungan baru tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Hal itu merupakan upaya nyata mewujudkan Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla untuk mencapai ketahanan pangan dan air.

Pada 2018 sebanyak 34 bendungan dalam proses pembangunan dengan 10 bendungan ditargetkan selesai tahun ini dan 14 bendungan baru dimulai pembangunannya.

Pembangunan infrastruktur PUPR dengan skema KPBU, saat ini tidak hanya dalam pembangunan jalan tol, namun juga pada proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM), seperti SPAM Bandar Lampung, Semarang Barat, Umbulan dan Saluran Pembawa Air Baku dari Bendungan Karian (Karian-Serpong Water Conveyance).

Kementerian PUPR juga telah menginisiasi kegiatan preservasi jalan dengan skema KPBU ketersediaan layanan atau availability payment (AP).

Skema baru itu akan menyediakan layanan jalan nasional dalam kondisi mantap secara berkelanjutan.

Ditjen Bina Marga telah melakukan penjajakan minat kepada investor potensial untuk dua proyek preservasi jalan, yakni di Provinsi Riau sepanjang 43 kilometer senilai Rp882 miliar dan di Provinsi Sumatera Selatan sepanjang 30 kilometer senilai Rp1,975 triliun.

Formulasi KPBU AP dengan masa konsesi selama 15 tahun dikurangi masa konstruksi selama dua tahun, pemerintah membayar cicilan layanan kepada badan usaha selama masa pemeliharaan 13 tahun.(*)