Dukcapil Kemendagri pastikan tidak ada kebocoran data kependudukan

id disdukcapil

Dukcapil Kemendagri pastikan tidak ada kebocoran data kependudukan

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pras)

Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri
Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada kebocoran data dari instansinya seperti kabar yang beredar di media sosial belakangan ini.

"Berkenaan dengan berita adanya kebocoran data, perlu saya tegaskan bahwa tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri," jelas Zudan kepada wartawan melalui pesan grup whatsapp di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan sebenarnya yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan Nomor KK untuk registrasi pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak foto KK yang di 'upload' di medsos oleh pemiliknya sendiri," ujar Zudan.

Dia menekankan pentingnya diketahui dan dipahami masyarakat bahwa data kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum, dan pencegahan kriminal melalui cara hak akses.

Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP elektronik.

Pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh lembaga pengguna.

Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU, Permendagri, dan perjanjian kerjasama dengan tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan akses datanya juga dilakukan dengan cara yang sangat ketat melalui salursn khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dengan membangun dashboard data untuk memonitor "siapa sedang mengakses siapa¿.

Sedangkan khusus untuk registrasi kartu prabayar dengan verifikasi dan validasi NIK serta Nomor KK outputnya hanya berupa pernyataan sesuai atau tidak sesuai, bukan memberikan data kependudukan.

"Sehingga dapat dipastikan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil," terang dia.

Zudan mengatakan program registrasi ini harus didukung dan dilaksanakan secara benar dan baik karena hal ini semata-mata guna kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa dan negara serta mencegah dari perilaku-perilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutarbalikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan melalui SMS dan Telepon yang berujung merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Dia mengingatkan setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan Nomor KK milik orang lain secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka agar dilakukan "unreg" terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.

Sanksi bagi setiap orang yang tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Sementara bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti KK karena data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya mengimbau penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK," ujarnya.(*)