Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumbar masih tinggi

id kekerasan terhadap perempuan

Kasus kekerasan terhadap perempuan di Sumbar masih tinggi

Ilustrasi. (ist)

Dari laporan yang masuk lima tahun terakhir kepada kami, untuk kasus kekerasan seksual sebanyak 270 kasus dan kekerasan terhadap perempuan 480 kasus
Padang, (Antaranews Sumbar) - Lembaga swadaya masyarakat Nurani Perempuan memaparkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sumatera Barat masih cukup tinggi sehingga perlu menjadi perhatian khusus semua pihak untuk bersama-sama mengatasinya.

"Dari laporan yang masuk lima tahun terakhir kepada kami, untuk kasus kekerasan seksual sebanyak 270 kasus dan kekerasan terhadap perempuan 480 kasus," kata Koordinator Divisi Layanan Nurani Perempuan Rahmi Meri Yanti di Padang, Kamis.

Menurut dia salah satu pemicu masih tingginya kasus kekerasan tersebut karena faktor pendidikan termasuk cara pandang yang berbeda terhadap kekerasan.

"Masih ada yang memandang kekerasan terhadap perempuan itu disebabkan faktor perempuan sendiri, padahal mereka korban tapi masih disalahkan," katanya.

Ia menyampaikan upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat.

"Kami bahkan mengadakan sosialisasi hingga ke anak TK untuk memberikan pemahaman bagian tubuh yang tidak boleh disentuh," kata dia.

Selain itu Nurani Perempuan juga menyediakan layanan berbasis komunitas dengan memberikan pendampingan kepada komunitas masyarakat dan meningkatkan kapasitas serta menyebar brosur pencegahan kekerasan.

Di sisi lain ia juga mendesak rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas di DPR apalagi sudah masuk dalam prolegnas.

Dalam rangka memperingati hari perempuan internasional Nurani Perempuan menggelar sejumlah kegiatan yang puncaknya pada 10 Maret 2018 dipusatkan di Pantai Muaro Lasak Padang.

"Kami bekerja sama dengan LBH, Walhi dan lainnya menggelar kegiatan berupa testimoni, baca puisi dan lainnya," kata dia.

Sebelumnya Pemerintah Kota Padang akan mengoptimalkan fungsi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Padang, Heriyanto Rustam mengatakan P2TP2A berfungsi untuk melakukan pencegahan dan penanganan serta rehabilitasi bagi korban kekerasan.

Dalam P2TP2A, korban kekerasan seperti KDRT, eksploitasi,, penelantaran akan mendapatkan berbagai pembelajaran dan pelayanan diantaranya adalah mendapatkan pendampingan hukum, bimbingan konseling oleh psikolog dan lainnya.